BIREUEN – Duta Wisata Bireuen 2018, Rika Munanda, menilai, adanya imbauan mengenai haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja, kecuali dengan mahramnya tidak akan terlalu memberi pengaruh pada pariwisata di Kota Juang itu. Demikian juga dengan pelayanan warung/kafe mulai buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB.
Surat edaran tentang standarisasi warung kopi/kafe dan restoran sesuai Syariat Islam tersebut dikeluarkan Bupati Bireuen, H. Saifannur, tertanggal 30 Agustus 2018.
Menurut Rika, jauh sebelum imbauan tersebut muncul, sejak lama semua lokasi wisata di Bireuen sudah memberlakukan peraturan kunjungan sampai pukul 18.00 WIB di pantai dan termasuk semua warung makan di sana (pantai).
“Sejak sekolah saya diajarkan ada lima norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan norma adat istiadat. Saya melihat imbauan tersebut tidak melanggar kelima norma ini. Di samping itu, saya percaya bahwa setiap peraturan pasti bertujuan untuk hal yang baik walaupun akan muncul pro dan kontra, tapi saya memilih netral dalam hal ini,” ujar Rika Munanda, 18 tahun, saat dihubungi portalsatu.com/, Rabu, 5 September 2018.
Kata Rika, segala sesuatu harus harmonis antara faktor internal dan eksternal. Rika menilai, imbauan dari Pemkab Bireuen ini merupakan faktor eksternal yang tentunya bertujuan untuk mencegah terjadi pelanggaran Syariat Islam.
“Namun tujuan itu tetap tidak akan berjalan baik jika tidak ada faktor internal, seperti dorongan dari diri sendiri untuk tidak melakukan perselingkuhan yang mungkin diakibatkan dari pertemuan sering ngopi atau nongkrong di kafe bagi pasangan nonmuhrim.”
“Kita memang tidak menginginkan hal ini terjadi. Oleh karena itu perlu sekali peran serta semua lapisan masyarakat dalam mengawal pelaksanaanya,” pungkas mahasiswa Universitas Malikussaleh Prodi Manajemen itu.[]



