SUKA MAKMUE – Satuan Narkoba Polres Nagan Raya Senin 01 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib dini hari kembali menangkap dua wanita pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja di Gampong Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmuer, Kabupaten Nagan Raya.
Kedua wanita yang merupakan ibu dan anak ini berinisial BD 45 tahun dan MS 25 tahun keduanya adalah warga Gampong Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmue, Nagan Raya. Keduanya diamankan Polres Nagan Raya di Rumah nya di kawasan setempat.
Keduanya kita tangkap setelah pada malam yang sama melakukan penangkapan dan dilakukan pengembangan kepada saudara ALM 45 tahun di Gampong yang sama, kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi, kepada awak media, Senin, 01 Agustus 2016.
Selain itu, dalam penangkapan ini turut diamankan 2 ikat ganja kering dengan berat 2 kilo gram yang ditemukan di dalam rumah BD dan MS.
Untuk ALM sendiri kita juga amankan barang bukti berupa 7 bungkus paket kecil dan 1 bungkus paket sedang yang kita temukan didalam karung berang dan juga turut kita amankan 1 unit hp, kata Mirwazi.
Untuk sekarang lanjut Mirwazi, ketiga pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja sudah kita anamkan di Mapolres Nagan Raya.[]


