ACEH UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon melakukan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap perkara gugatan sengketa kepemilikan tanah yang dimenangkan pihak kemasjidan Baitul Jannah Beureughang di Gampong Cot Seutuy, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Rumah milik Nur Aflah (55), warga Cot Seutuy, di atas tanah tersebut dihancurkan menggunakan alat berat, Kamis, 12 Agustus 2021.

Pantauan portalsatu.com/, pihak keluarga pemilik rumah sempat berupa melakukan penghadangan saat dilakukan pembongkaran. Rumah tersebut dirobohkan dengan ekskavator dikawal aparat kemananan untuk mengamankan prosprose eksekusi yang dilakukan PN Lhoksukon. Pemilik rumah terlihat histeris dan menangis melihat rumahnya dihancurkan rata dengan tanah.

Abang kandung Nur Aflah, Zainal Abidin Daud, mengklaim tanah yang ditempati keluarganya itu merupakan pemberian dari neneknya dulu pada tahun 1923, bukan tanah milik pihak Masjid Baitul Jannah. Dia menyebut kepemilikan tanah ini punya sertifikat secara resmi dengan luas 35×25 meter, dan pada tahun 1988 pihaknya juga ada keterangan hak milik adat.

"Sebenarnya sengketa lahan ini bukan dengan pihak kemasjidan, tetapi ada orang lain yang secara pribadi menggugat ke pengadilan bahwa tanah yang kami tempati itu bukan milik keluarga kami. Gugatan yang dilayangkan orang tersebut kepada pengadilan bahwa tanah itu atas kepemilikan kemasjidan," kata Zainal Abidin Daud kepada wartawan.

Menurut Zainal Abidin, pada dasarnya tanah itu hibah dari seseorang kepada neneknya, sehingga neneknya memberikan kepada keluarganya.

Dia mengatakan sengketa tanah ini sudah lama berlarut antara tahun 2017-2018, hingga akhirnya ada yang menggugat ke PN Lhoksukon. Di pengadilan pihaknya menolak upaya mediasi karena punya surat kepemilikan tanah. Sedangkan penggugat, kata Zainal, tidak punya surat tanah tersebut.

"Yang dibongkar itu rumah bantuan milik ibu Nur Aflah. Sekarang adik saya ini tidak tahu mau tinggal di mana karena rumahnya sudah dihancurkan. Kami sangat kecewa atas perlakuan mereka seperti ini, tanpa rasa keadilan bagi keuarga kami. Kalau mengenai ganti rugi bangunan rumah yang dirusak itu saya tidak paham apakah ada atau tidak, yang jelas kita sangat kecewa sekali," ujar
Zainal Abidin Daud.

Penasihat Hukum pihak Kemasjidan Baitul Jannah Beureughang, Sukry, S.H., menjelaskan gugatan ke PN Lhoksukon diajukan kepala mukim mewakili pihak kemasjidan. Putusan PN Lhoksukon pada tahun 2019 atas perkara gugatan tersebut dimenangkan pihak kemasjidan. Lalu, pihak tergugat banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan hasilnya menguatkan putusan PN Lhoksukon. Selanjutnya, tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
.
"Putusan kasasi dari MA tahun 2020 memenangkan pihak penggugat atau kemasjidan, setelah itu mengajukan eksekusi. Kemudian, pengadilan sebagai pelaksana eksekusi telah memberitahukan tereksekusi itu untuk melakukan secara sukarela keluar dari tanah sengketa tersebut," ujar Sukry.

Akan tetapi, kata Syukry, pihak tereksekusi tidak ingin keluar dari lokasi tanah itu. Sehingga dilakukanlah pembongkaran rumah secara paksa. "Tanah yang ditempati pihak tereksekusi itu milik kemasjidan Beureughang, dan dari pihak keluarga mereka (Nur Aflah) meminta pinjam pakai tanah untuk tinggal sementara kepada kemasjidan di lokasi tersebut," ungkapnya.

"Panitia masjid meminta untuk dikembalikan tanah itu. Namun, keluarga tereksekusi tersebut tidak mau keluar dari tanah yang sengketa ini dengan luas sekitar 800 meter persegi. Sebenarnya tahap mediasi sudah dilakukan sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan oleh pihak kemasjidan, dan ada juga upaya (tawaran) untuk menempuh jalur ganti rugi. Tetapi upaya yang dilakukan itu ditolak oleh mereka (yang menempati tanah), maka akhirnya berujung perkara ke pengadilan," tutur Sukry.[]