BANDA ACEH – Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Meuredu (Ipemadu),  Muammar Mustaqim, menolak hasil Musyawarah Besar Impija yang dilaksanakan di Hotel 88 Lamdingin, Banda Aceh, pada 20-21 Februari 2016. Sikap Ipemadu ini turut didukung oleh tiga kecamatan lainnya seperti Meurah Dua, Ulim, dan Panteraja.

Penolakan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal yang dianggap janggal dan terkesan sarat kepentingan dalam pelaksanaan mubes tersebut. “Kejanggalan tersebut terlihat dari ketidaksesuaian jalannya mubes yang berlangsung sejak kemarin,” ujar Muammar kepada portalsatu.com, Minggu, 21 Februari 2016. 

Dia mengatakan ada beberapa poin yang dianggap janggal dalam Mubes Impija kali ini. Pertama, pergantian mandat peserta mubes dari Kecamatan Panteraja tanpa sepengetahuan pengurus paguyuban dari kecamatan tersebut. Poin selanjutnya adalah mengganti beberapa ayat dari isi AD/RT sebelum mubes dilaksanakan.

“Ketiga, banyaknya campur tangan pihak dewan presidium saat berlangsungnya Mubes,” kata Muammar.

Hal janggal lainnya yang terjadi adalah pencabutan skorsing sidang mubes yang tidak diberitahukan kepada paguyuban Meureudu, Meurah Dua, Panteraja, dan Ulim. “Sehingga mubes hanya diikuti oleh empat kecamatan lainnya saja,” ujarnya.

Selain itu, empat kecamatan ini menilai Ketua Umum Impija terpilih ditetapkan dimana kondisi mubes tidak memenuhi quorum. “Dan ini tidak sah.”

“Berdasarkan poin-poin di atas, maka kami dari empat kecamatan tersebut sepakat untuk menolak dan mengajukan mossi tidak percaya terhadap hasil Mubes IMPIJA kepengurusan 2016-2019,” ujar Muammar.[](bna)