LHOKSUKON – Tiga narapidana pemasok senjata api (senpi) untuk Din Minimi yang selama ini mendekam di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, akhirnya dipindahkan ke LP Kelas II Lhokseumawe dan LP Bireuen, Kamis, 31 Maret 2016. Selain itu turut dipindahkan satu narapidana lainnya yang juga merupakan anggota kelompok Din Minimi.

“Tiga napi dipindahkan ke LP Lhokseumawe, sedangkan satu lainnya ke LP Bireuen. Mereka dipindahkan karena Rutan Lhoksukon sudah over kapasitas dan untuk mencegah terjadinya  hal-hal yang tidak diinginkan, misalkan percobaan kabur atau lainnya seperti di Langsa. Di rutan ini juga paling banyak anggota Din Minimi dibanding rutan lainnya, makanya dipindahkan. Namun demikian selama ini mereka berkelakuan baik,” kata Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi kepada portalsatu.com.

Ketiga napi yang dipindahkan ke LP Lhokseumawe adalah Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu Razak, 39 tahun, warga Gampong Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Bireuen. Ia divonis lima tahun enam bulan penjara pada 11 Januari 2016. Kemudian Amri alias Siteng, 33 tahun, asal Gampong Bukit Panyang, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus penculikan dua warga Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dengan korban Faisal dan Fahmi pada 4 Februari 2015 lalu.

Lalu, Darkani alias Rungkhom, 34 tahun, warga Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Ia ditangkap di Sawang pada 10 April 2015.

“Napi yang dipindahkan ke LP Bireuen atas nama Rudi Syahputra Saiban, 29 tahun, yang dijatuhi hukuman empat tahun delapan bulan penjara. Secara kebetulan ia juga warga Bireun,” ujar Effendi.

Sementara itu Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kabag Ops AKP Edwin Aldro, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawalan dalam proses pemindahan napi tersebut, baik ke Lhokseumawe atau pun Bireun.

“Ada enam petugas bersenjata laras panjang lengkap yang mengawal proses pemindahan napi tersebut guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.[](bna)