LHOKSEUMAWE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe mengusulkan sebanyak 426 narapidana mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kasi Bimnadik Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Yusri, S.H., M.H., kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022, mengatakan napi diusulkan mendapatkan remisi umum adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku. Di antaranya, napi kasus narkotika 339 orang, dan pidana umum 87 orang.

“Kita mengusulkan untuk mendapatkan remisi itu mereka (napi) yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman, serta berkelakuan baik,” kata Yusri.

Yusri menyebut saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Lhokseumawe sebanyak 601 orang.

Remisi umum diberikan pemerintah kepada napi setiap tahun pada HUT Kemerdekaan RI. Remisi bagi napi itu bervariasi satu hingga enam bulan.

“Dari jumlah total (601) napi itu yang memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan remisi ke Kemenkumham RI sebanyak 426 orang,” ucap Yusri.[]