BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, SH.I, menyayangkan sikap Pemerintah Pusat yang hingga hari ini masih mempolemikkan Bendera Bintang Bulan. Menurutnya, keberadaan bendera Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan aturan manapun di Republik ini.

“Kan sudah sejak lama saya tegaskan, bahwa tidak ada masalah dengan bendera itu. Tapi kenapa seolah-olah ada hal yang besar. Parahnya lagi, persoalan bendera selalu menjadi bahan benturan antar kelompok di Aceh, dan pusat justru terkesan melakukan pembiaran. Ini yang kita sayangkan,” ujarnya menanggapi soal pemberitaan terkait bendera, Kamis, 31 Maret 2016.

Dikatakannya, Qanun Bendera dan Lambang Aceh sudah sejak lama disahkan DPR Aceh. Namun kemudian, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menolak pemberlakuannya sehingga berdampak pada penerapannya di Aceh. 

Al-Farlaky menilai, penolakan pusat terhadap bendera Aceh sebagai sesuatu yang tidak mendasar. Konon lagi dikait-kaitkan dengan semangat NKRI.

“Isu ini yang selalu dijadikan dasar menolak keberadaan bendera Aceh. Tapi itu kan tetap cuma sebatas isu, karena hingga detik ini pemerintah pusat belum sekalipun menyampaikan alasan penolakan secara terbuka,” katanya.

Dia mengatakan, Aceh merupakan bagian mutlak dari Republik Indonesia. Menurut Al-Farlaky, Bendera Bintang Bulan bukan sebagai simbol mewujudkan semangat memisahkan diri. 

Mantan aktivis ini juga menyinggung ketidaktegasan pemerintah Aceh dalam menyikapi pemberlakuan Qanun Bendera. Ketidaktegasan tersebut dinilainya menjadi masalah lainnya sehingga persoalan terjadi berlarut-larut. 

“Sikap eksekutif juga sangat lucu. Qanun diajukan, tapi setelah disahkan malah semua instansi melarang bendera itu dinaikkan,” kata Iskandar.

Politisi termuda di DPR Aceh ini juga mengatakan, Presiden Joko Widodo harus ikut andil menyelesaikan polemik terkait bendera Aceh. Menurutnya, Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah berlaku sah. Qanun tersebut juga telah dikonsultasikan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia berpandangan, secara yuridis, qanun tersebut mestinya sudah dinyatakan berlaku. “Cuma tiga hal yang bisa membatalkan aturan daerah atau qanun. Pertama, dicabut sendiri oleh gubernur atau DPR Aceh, dibatalkan oleh Mendagri melalui Perpres sebagaimana disebutkan dalam UU No 11 Tahun 2006, atau pembatalan oleh MK melalui judicial review,” katanya.

Lebih lanjut, anggota Komisi 1 DPR Aceh ini menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada rekomendasi Kemendagri secara resmi menolak ataupun mencabut pemberlakuan qanun tersebut. 

“Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka tidak ada lagi persoalan dengan Qanun Bendera,” katanya.

Iskandar menegaskan, kewenangan Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah seperti lambang dan bendera telah lebih dulu diamanatkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. 

“Jadi tidak benar kalau tidak diatur dalam MoU. Jelas dan terang sekali disebutkan bahwa Aceh punya hak menentukan dan menggunakan bendera dan lambang sendiri. Dan yang perlu saya tegaskan, dalam butir-butir MoU tidak ada pelarangan tertentu mengenai lambang maupun bendera,” kata mantan Sekjend BEMA UIN Ar-Raniry ini.[](bna)