BLANGKEJERAN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap pelanggar qanun jinayat didepan kantor Kejari setempat, kali ini terpidana yang dicambuk merupakan terpidana kasus Maisir (Judi) yang sebelumnya diamankan pihak Kepolisian Polres Gayo Lues.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi SH., Selasa, 20 Desember 2023, mengatakan ke Empat terpidana yang di eksekusi cambuk itu telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat.

“Terpidana yang dihukum cambuk antara lain SI umur 33 tahun warga Kecamatan Blangkejeren, ia seharusnya dicambuk 10 kali, namun karena telah menjalani masa penahanan 57 hari, dihukum cambuk Delapan kali atau dikuranggi Dua kali cambukan,” katanya.

Selanjutnya adalah AB umur 37 tahun warga Kecamatan Blangkejeren, ia dijatuhi uqubat cambuk 12 kali cambukan didepan umum, namun dikuranggi Dua kali cambukan atau menjadi 10 kali cambukan lantaran telah menerima hukuman penahanan selama 57 hari.

“Kemudian AB umur 45 tahun dan AR umur 42 tahun, keduanya merupakan warga Kecamatan Terangun, dengan masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 10 kali, namun dikuranggi Dua kali cambukan atau menjadi Delapan kali setelah dikuranggi masa penahanan selama 57 hari,” ujarnya.

Dijelaskan Kajari, eksekusi yang dilakukan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor : 6/JN/2023/MS.Bkj tanggal 07 Desember 2023, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : SP.OPS- 1099 /L.1.26/DIP.4/12/2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN- 1092/L.1.26/Eku.3/12/2023.

“Hukuman cambuk didepan orang ramai ini diharapkam bisa menjadi contoh dan epek jera bagi masyarakat. Dengan harapan agar masyarakat tidak lagi berbuat atau melanggar qanun jinayat,” katanya. (Anuar Syahadat)

Teks foto: eksekusi cambuk di depan kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues terhadap pelaku Maisir. Foto: istimewa