LHOKSEUMAWE – Empat terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu, 11 Desember 2019, sore.
Para terdakwa itu Asnawi Idris (39), Nurdin Kadir (50), Nurdin (29), ketiganya warga Aceh Utara, dan Saiful Anwar (44), warga Langsa. Sebelumnya mereka ditangkap tim patroli Bea Cukai di kawasan perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, beberapa waktu lalu.
Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulaiman M., S.H., M.H., didampingi anggota hakim, M. Yusuf, S.H., M.H., dan Mukhtari, S.H., M.H. Keempat terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Agung Setiawan, S.H., Doddy Ermawan, S.H. (Kantor Advokad Agung Setiawan dan Partners Advokat-Legal Consultant). Sedangkan surat dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Muhammad Doni Sidik, S.H.
Muhammad Doni Sidik kepada wartawan usai sidang, mengatakan, surat dakwaan yang dibacakan itu terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang dibawa dari Malaysia menuju Aceh Utara. Tiga terdakwa yakni Saiful Anwar, Nurdin Kadir, dan Nurdin dijanjikan oleh terdakwa Asnawi Idris bersama salah seorang temannya yang masih buron (DPO) memberikan upah sebanyak Rp15 juta perkilogram sabu untuk dibawa dari Malaysia ke Aceh Utara.
Menurut Doni, Asnawi Idris didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Sementara tiga terdakwa lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbedaan pasal yang didakwakan itu hanya di Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ayat (1) ke-2 dengan memberi atau menjanjikan sesuatu (memberi upah Rp15 juta perkilogram sabu). Sedangkan Ayat (1) ke-1 adalah yang melakukan atau turut serta melakukan atau mereka yang melakukan pengambilan sabu dari Malaysia ke Aceh-Indonesia,” ungkap Muhammad Doni.
Sementara itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Agung Setiawan, menyebutkan setelah mendengar dakwaan dibacakan JPU, pihaknya sepakat mengajukan eksepsi atau keberatan. “Ada hal-hal yang mesti kita tuangkan sehingga perkara ini akan jelas, dan tidak merepotkan lagi dalam pembelaan si terdakwa. Karena kita melihat dari dakwaan yang diuraikan JPU ada ketidaksesuaian menurut para terdakwa, sehingga akan mencari cara agar persoalan ini terang benderang dan dapat mempermudah terdakwa dalam pembelaan atau mencari keadilan,” ujar Agung Setiawan.
Majelis hakim menetapkan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 Desember 2019 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.[]



