LHOKSUKON Polisi menangkap empat tersangka kasus sabu berinisial SR, MN, DS dan TZ di tiga lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka berinisial SR, 26 tahun, warga Dusun Matang Masjid, Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, ditangkap, Rabu, 20 September 2017, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tersangka kita tangkap di gampong setempat. Sebanyak 21 paket sabu seberat 25 gram/brutto kita amankan dari tangan tersangka. Sabu itu dikemas dengan plastik bening dan siap jual,” ujar Ildani Ilyas, Kamis, 21 September 2017.
Ildani menyebutkan, tersangka MN, 45 tahun, warga Gampong Blang Seunong, Kecamatan Baktiya, ditangkap di gampong setempat, Rabu, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari MN disita tiga paket sabu seberat 1,35 gram/brutto yang disimpan di saku jaketnya, kata Kasatres Narkoba itu, Rabu.
Menurut Ildani, tersangka DS, 41 tahun, warga Gampong Trieng Teupin Keube, Kecamatan Matangkuli, dan TZ, 41 tahun, warga Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, ditangkap di sebuah rumah kawasan Gampong Trieng Teupin Keubeu, Senin, 18 September 2017, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tersangka DS dan TZ diamankan dua paket kecil sabu seberat 0,21 gram/brutto dan sebuah alat isap (bong), ujar Ildani.
Tersangka SR, MN, DS dan TZ dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.[]



