LHOKSEUMAWE – Enam pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dicambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Kamis, 5 Juli 2018.

Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., mengatakan, keenam terhukum itu berinisial CSM (36), sebagai penyedia fasilitas jarimah ikhtilath, melanggar pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ‘uqubat ta'zir sebanyak 37 kali. GWD (32), ES (35), PH (37), penyedia fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, masing-masing dengan ‘uqubat ta'zir sebanyak 37 kali. Dua terhukum lainnya, MA (34), dan FA (32), sebagai pelaku ikhtilath, dengan‘uqubat ta'zir sebanyak 22 kali.

“Kita melaksanakan hukuman cambuk di stadion ini dengan tujuan untuk kenyamanan bersama. Artinya anak-anak di bawah umur supaya tidak dapat menyaksikan hukuman cambuk tersebut, tapi eksekusi ini tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum,” kata Ali Akbar, kepada para wartawan.

Menurut Ali Akbar, ke depan pihaknya akan meninjau kembali apabila ada lokasi lain yang lebih strategis dengan harapan anak-anak tidak dapat menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum.

“Kalau untuk eksekusi selanjutnya kita akan melihat lagi nantinya terhadap siapa saja. Saat ini ada empat terdakwa yang sedang menjalani sidang di Mahkamah Syariah. Terdakwa maisir dua, dan dua kasus pelecehan seksual. Namun belum bisa dipastikan kapan akan dieksekusi, nanti kita lihat lagi,” ujar Ali Akbar.

Sementara itu, salah seorang terhukum, GWD (32), saat dicambuk kedelapan kali, mengangkat tangan pertanda merasa kesakitan di bagian punggung. Sambil menangis tersedu-sedu, ia memohon kepada jaksa agar algojo berhenti mencambuk dirinya. Petugas kemudian membawa GWD ke salah satu ruangan di Satidon Tunas Bangsa.

“Kita harus melanjutkan eksekusi cambuk kepada GWD pada sesi terakhir nantinya, karena ia merasa kesakitan maka perlu diobati untuk bisa menjalani hukuman. Setiap terhukum memang harus menjalani sepenuhnya dari jumlah hukuman cambuk yang telah ditetapkan,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lhokseumawe, Isnawati, S.H.

Isnawati menyebutkan, apabila satu kali saja kurang dari total hukuman, maka tidak sah, sehingga pihaknya tetap berupaya agar terhukum mampu menjalani hukuman cambuk sampai tuntas.[]