JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kode khusus dalam kasus suap yang diduga melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

“KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode ‘1 meter’ terkait dengan transaksi yang terjadi,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 5 Juli 2018.

Irwandi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Aceh dua hari lalu lantaran diduga menerima uang Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Diduga kode tersebut mengacu pada jumlah uang yang merupakan bagian dari jatah yang diminta Rp1,5 miliar oleh Irwandi ke Ahmadi.

Saat ini, baik Irwandi maupun Ahmadi beserta dua orang lainnya Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

Febri meminta pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap ini untuk kooperatif menjelaskan seluruh kejadian yang sebenarnya. Menurut Febri, pihaknya menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan suap kepada Irwandi.

“Akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya,” kata Febri.[] Sumber: inilah.com/Ivan Setyadhi