LANGSA – Enam pelaku maisir (penjudi) satu perempuan menjalani eksekusi cambuk tepatnya di tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jum'at 15 Januari 2016, sekitar pukul 17.00 WIB.

Hukum cambuk bagi para pelanggar syari'at tersebut dilaksanakan di depan khalayak ramai serta disaksikan sejumlah anggota forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Langsa.

Keenam orang yang dieksekusi sore hari ini antara lain, Suherman Bin Selamet, Wahyudi Bin Bukhari, Roni Fahlepi Bin (Alm) Basuki, Misdi Bin Toiman, Ikhsan Lubis Bin Syamsul Bahri, Sri Nilawati Als Undet Binti (alm) Ali Hasan.

Para pelaku maisir itu dijatuhkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak enam kali berdasarkan putusan dari Mahkamah Syari'ah Kota Langsa nomor 01/JN/2016//MS-Lgs, keenam terdakwa melanggar pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayah Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan uqubat cambuk sebanyak 6 (enam) kali.

Berdasarkan pantauan portalsatu.com, saat eksekusi ini berlangsung, ratusan masyarakat yang menyaksikan ramai-ramai menyorak kepada pelaku maisir. Warga menunjukkan rasa ketidaksenangan mereka kepada para penjudi dijatuhkan hukuman ini.

Salah satu warga Kota Langsa, Maskur Hadi menuturkan, ia merasa senang jika setiap penjudi ditangkap kemudian dihukum cambuk. Pasalnya, perbuatan ini tidak dibenarkan oleh agama di sampingkan itu Kota Langsa yang menerapkan syari'at Islam harus bersih dari judi, khamar, pelaku khalwat, dan riba.[](tyb)