LHOKSEUMAWE – Enam tersangka kasus sabu seberat 1 kg jaringan Malaysia-Aceh ditangkap polisi di lokasi terpisah di Lhokseumawe dan Aceh Utara, 10-12 Maret 2020.

Keenam tersangka sabu itu berinisial SY (49) dan MN (35), warga Kecamatan Makmur, Bireuen, F (34), warga Kecamatan Sawang, FR (37), warga Kecamatan Tanah Luas, MJ (39), dan AI (39), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Saat ini mereka ditahan di Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakapolres Kompol Ahzan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 17 Maret 2020, mengatakan penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, ada seseorang menguasai diduga sabu 2 kg. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menyelidiki, lalu mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan cara menelepon tersangka F untuk bertemu serta memastikan sabu tersebut.

Menurut Ahzan, setelah ditentukan lokasi pertemuan, F menunggu dengan SY. Tim Satresnarkoba langsung mengamankan kedua tersangka itu. F berperan sebagai yang melihat uang untuk menyakinkan pemilik sabu, dan SY penyedia buku rekening bank.

“Lalu kita (tim) melakukan pengembangan lagi. Saat di jalan, tersangka SY dihubungi via telepon oleh tersangka FR untuk menanyakan apakah uang sudah ditransfer semua sejumlah Rp600 juta. Ketika itu SY menjawab sudah. Setelah itu, tersangka FR mengajak untuk bertemu dengan SY tujuannya melihat langsung nominal uang yang sudah dikirim. SY mengarahkan FR untuk berjumpa di BNI Lhokseumawe. Setelah terlihat FR masuk ke bank itu langsung diamankan oleh tim Satresnarkoba,” kata Ahzan didamping Kasatres Narkoba Iptu Ferdian Candra.

Selanjutnya, kata Azhan, pihaknya meminta FR menelepon pemilik sabu itu berinisial BN untuk disampaikan bahwa uang sudah ada dalam tabungan Rp600 juta. Kemudian ditentukan lokasi untuk transaksi sabu itu di kawasan Jalan KKA, Aceh Utara. Tim Satresnarkoba pun langsung ke sana. Namun, saat akan dilakukan penangkapan tersangka yang membawa sabu berhasil melarikan diri.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Ferdian Candra, hasil pengembangan selanjutnya pada 12 Maret 2020, tersangka yang melarikan diri itu yakni MJ berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Saat dilakukan penggeledahan badan MJ tidak ditemukan barang bukti. Setelah diinterogasi tentang keberadaan barang bukti sabu tersebut, MJ menjelaskan bahwa dititipkan kepada MN yang berada di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Ferdian menambahkan, saat itu pihaknya juga dibantu tim Dit. Resnarkoba Polda Aceh menuju ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MN. Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti tersebut. Setelah diinterogasi, MN mengaku sabu disimpan di rumah neneknya. Hasil pengembangan, kata Ferdian, pihaknya berhasil menemukan barang bukti itu di dalam kamar disimpan dibawah meja berupa sebuah plastik berisikan satu bungkus/paket besar diduga sabu dengan berat 1 kg.

Selain itu, kata Ferdian, juga ditemukan sebuah kotak rokok yang isinya sebungkus sabu seberat 22.38 gram serta satu tinbangan digital. Selanjutnya, MJ menerangkan bahwa sabu itu diperoleh AI di Medan, Sumatera Utara. Lalu, kata Ferdian, pihaknya bersama tim Dit. Resnarkoba menuju Medan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AI.

Ferdian mengatakan, berdasarkan pengakuan AI bahwa sabu itu diperolehnya dari bandar di Malaysia dan dikirim kurir yang tidak dikenal ke kawasan Kecamatan Nisam, Aceh Utara, sebanyak 2 kg pada Februari 2020 lalu. Kemudian, AI menjual sabu itu kepada MJ seberat 1 kg dan sisanya dijual kepada pembeli lainnya.

Ferdian juga menjelaskan modus kasus itu, pemesan sabu itu dari tersangka FJ yang statusnya sebagai napi Lapas Lahat Palembang selaku pengendali sabu 2 kg dengan harga Rp310 juta. Lalu, FJ menghubungi tersangka BN selaku perantara pembeli saat berada di Batam yang memiliki hubungan dengan jaringan Aceh. BN menghubungi tersangka FR sebagai perantara pembeli yang memiliki hubungan dengan bandar sabu. FR memesan sabu kepada bandar seberat 2 kg dengan harga Rp620 juta. Karena uangnya hanya Rp200 juta maka bandar sabu mengeluarkan 1 kg sabu.

“Lalu FJ menugaskan orang kepercayaannya yaitu tersangka F untuk ikut serta dalam transaksi tersebut, guna memantau uang hasil pembelian sabu itu. Sedangkan BN menyuruh kepada tersangka SY selaku pemilik rekening bertujuan ikut serta saat transaksi tersebut untuk menampung uang hasil transaksi sabu. MJ ambil sabu dari AI dengan harga Rp300 juta dan baru dikasih uang DP Rp55 juta kepada tersangka AI,” ujar Ferdian.

Para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun tersangka masuk daftar Dalam Pencarian Orang (DPO), menurut Ferdian, di antaranya DN (bandar di Malaysia), BN (perantara pembeli di Batam), dan TRP sebagai pembeli lainnya.[]