LHOKSEUMAWE Badan Legislasi DPRK Aceh Utara menggelar rapat evaluasi terhadap qanun-qanun yang sudah disahkan sejak tahun 2009 sampai 2017. Dalam rapat evaluasi di Ruangan Serbaguna DPRK Aceh Utara, Jumat, 27 Oktober 2017 sore, itu terungkap bahwa ada sejumlah qanun yang sudah lama disahkan oleh dewan, tapi sampai sekarang belum dijalankan oleh pemerintah.
Informasi diperoleh portalsatu.com, rapat tersebut dibuka Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Abdul Mutaleb alias Taliban yang kemudian dipimpin Ketua Banleg Syamsuddin JS. Rapat itu dihadiri Asisten I Setda Aceh Utara Anwar Adlin, Kabag Hukum Syahrial dan para pejabat dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Kami perlu tahu, di antara qanun yang sudah diparipurna (disahkan dalam rapat paripurna DPRK), berapa qanun yang sudah diperbupkan (ditetapkan Peraturan Bupati/Perbup) untuk dijalankan, dan berapa yang belum, ujar Syamsuddin JS kepada portalsatu.com seusai rapat tersebut.
Syamsuddin menyebutkan, dalam rapat tersebut, pihak eksekutif menyampaikan bahwa sebagian besar qanun tahun 2009 sampai 2017 sudah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Perbup. Ada beberapa qanun tidak dijalankan secara maksimal mungkin ada kendala. Kami harapkan kendala-kendala itu dicari solusi sehingga qanun yang sudah diparipurna dan diperbupkan supaya dijalankan semua karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah, katanya.
Belum sosialisasi
Menurut Syamsuddin, salah satu qanun yang sudah lama disahkan tetapi belum dijalankan adalah Qanun Aceh Utara tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak. Qanun itu disahkan oleh DPRK pada tahun 2014 dan bupati sudah mengeluarkan Perbup.
Qanun yang sudah diperbupkan itu belum dijalankan, alasan mereka (eksekutif) belum sempat turun untuk disosialisasi kepada geuchik-geuchik di gampong-gampong. Kami tekankan agar (bupati) segera menginstruksikan camat supaya memanggil semua geuchik untuk disosialisasikan sehingga qanun ini segera dijalankan. Sebab, selama ini banyak terjadi kecelakaan (lalu lintas) akibat tidak diterapkan qanun tersebut, ujarnya.
Syamsuddin merasa optimis apabila pemerintah kabupaten dan kecamatan mensosialisasikan Qanun Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak ke gampong-gampong, maka akan mendapat sambutan yang baik dari aparatur gampong dan masyarakat. Dia mencontohkan, sebagian pemerintah gampong di Kecamatan Lhoksukon dan Lapang sudah menjalankan reusam gampong terkait penertiban ternak.
Apabila ditemukan ternak berkeliaran, pemiliknya dikenakan sanksi membayar denda. Untuk kambing Rp50 ribu denda, lembu Rp100 ribu. Padahal ini kan belum ada instruksi dari camat, tapi mereka sudah berbuat duluan. Sebelum disosialisasikan sudah disambut karena memang kebutuhan. Seperti di Lapang, sebelum ada qanun hewan ternak, di tengah jalan kotoran semua. Selain mengganggu lalu lintas juga menggangu anak-anak saat berangkat dari rumah ke sekolah, katanya.
Anggota Banleg DPRK Aceh Utara Fauzi alias Cempala menambahkan, setahu dirinya pemerintah sudah membangun kandang untuk karantina ternak. Satu kandang penampungan (ternak) di Kecamatan Dewantara untuk wilayah barat Aceh Utara, satu di Lhoksukon untuk wilayah timur. Namun, pemerintah belum mensosialiasikan qanun penertiban ternak itu secara maksimal sehingga kandang itu mungkin belum difungsikan sebagaimana mestinya, ujar Cempala.
Data diperoleh portalsatu.com dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh Utara, tahun 2015 sudah dilelang proyek pembangunan kandang untuk karantina hewan dengan pagu Rp372,4 juta. Proyek itu di bawah Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Peternakan Aceh Utara.
Menurut Cempala, salah satu qanun lainnya yang mendesak untuk segera dijalankan oleh pemerintah adalah Qanun tentang Penggunaan Alat Tangkap Ikan di Laut dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara. Qanun itu disahkan oleh DPRK tahun 2017 ini, dan sampai sekarang belum diperbupkan. Dalam rapat evaluasi tadi, kita tekankan kepada eksekutif segera diperbupkan dan dijalankan. Ini penting untuk mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat nelayan terkait penggunaan alat tangkap ikan, katanya.[](idg)



