BLANGKEJEREN – Perubahan qanun terkait dewan pengawas berdampak pada perekrutan komisioner Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues, delapan calon komisioner yang diusulkan pemerintah setempat ditolak oleh DPRK.

Sekretaris Baitul Mal Gayo Lues, Ramadan, Jumat, 5 Februari 2021 mengungkapkan, Dewan Pengawas Baitul Mal Gayo Lues yang masih aktif dibentuk pada Maret 2019, beranggotakan enam orang, terdiri dari unsur sekretaris daerah (Sekda), asisten, inspektorat, keuangan dan dari dinas syariat Islam.

Sementara berdasarkan Qanun No.10 tahun tahun 2018 pasal 9 dan 49, Dewan Pengawas harus direkrut terlebih dahulu dengan jumlah paling sedikit 3 orang dan paling banyak 5 orang yang meliputi dari unsur ulama, akadmisi dan praktisi.

“Ini yang membuat kami bingung, Qanun No. 10 dibentuk tahun 2018 dan mulai diberlakukan bulan Januari tahun 2019 di Banda Aceh, sementara pembentukan dewan pengawas yang berjumlah enam orang pada bulan Maret 2019 masih menggunakan aturan yang lama, karena kami baru mendapatkan Qanun No.10 tahun 2018 itu pada Juni 2019 setelah dewan pengawas dibentuk,” ungkap Ramadan.

Baca Juga : Dewan Tolak Calon Komisioner Baitul Mal

Ramadan mengakui untuk menyelesaikan masalah penolakan delapan calon komisioner itu, pihaknya sudah dipanggil Sekda, setelah itu akan menjumpai DPRK untuk duduk bersama menyelesaikan perosalan tersebut.

“Anggaran perekrutan calon komisioner Baitul Mal tahun 2020 hanya Rp 5.666.800, tetapi jika harus diulang, Baitul Mal tidak ada anggaran lagi. Karena kami tidak memasukkan dalam anggaran tahun 2021 lagi karena sudah dilakukan tahun 2020 lalu,” jelasnya.

Diceritakan Ramadan, jabatan Kepala Baitul Mal Gayo Lues sebelumnya berakhir tanggal 31 Agustus tahun 2020, untuk mengisi kekosongan itu, maka tim membuka pendaftaran. Dan sebanyak 21 calon komisioner Baitul Mal mendaftar dan berkasnya diseleksi.

Baca Juga : Begini Respon Calon Komisioner Baitul Mal Gayo Lues

Dari 21 orang pelamar kemudian dilakukan verifikasi data, kemudian gagal dua orang akibat tidak memenuhi syarat, satu pelamar umur tidak sampai 31 tahun, dan satu lagi tidak berdomisili di Gayo Lues. Setelah dilakukan ujian, satu orang memilih mundur, sehingga tinggal 18 calon.

Setelah dilakukan seleksi lagi oleh tim, 15 nama calon diserahkan kepada Bupati Gayo Lues sesuai peraturan, kemudian Bupati memilih lagi delapan nama untuk diserahkan kepada DPRK untuk dipilih lima orang komisioner dan tiga orang sebagai cadangan.

“Tadi malam kami menerima informasi berkas delapan nama itu ditolak, jadi langkah selanjutnya, kami akan kompromi dulu dan menanyakan ke dewan apakah semua tahapan harus diulang atau bagaimana,” pungkasnya.[]