BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menganggarkan belanja perjalanan dinas mencapai Rp245,09 miliar lebih dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau RAPBA tahun anggaran 2025. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta Pemerintah Aceh merasionalkan kembali belanja perjalanan dinas tersebut untuk dialihkan ke program prioritas. Sedangkan Instruksi Presiden (Inpres) meminta Gubernur memangkas anggaran perjalanan dinas 50 persen.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Penjabat Gubenur Aceh, Safrizal ZA, sudah menyetujui bersama terhadap RAPBA 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRA, Selasa malam, 24 September 2024 lalu. Setelah itu, Pemerintah Aceh menyampaikan dokumen RAPBA 2025 itu termasuk Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA 2025 kepada Mendagri untuk dievaluasi.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Jumat, 31 Januari 2025, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Keputusan Nomor 900.1.1-5040 Tahun 2024, tanggal 20 Desember 2024, tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025.
Mendagri juga telah menyampaikan keputusannya tersebut kepada Pj. Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah, melalui surat tanggal 23 Desember 2024.
Namun, sampai saat ini Pj. Gubenur Aceh belum menetapkan Qanun Aceh tentang APBA 2025 dan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2025. Pasalnya, menurut satu sumber, Pemerintah Aceh dan DPRA sedang menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri terhadap dokumen tersebut.
“Benar, masih proses penyesuaian sumber dana dan Inpres baru keluar juga penyesuaian lagi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si., menjawab portalsatu.com/, Jumat (31/1), pagi.
Inpres dimaksud Reza adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Inpres ini diteken Presiden Prabowo pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dilihat portalsatu.com/, dalam Inpres 1/2025 itu pada Diktum Keempat, Presiden meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk: Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion; Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen; Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Berikutnya: Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya; Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Rincian Belanja Perjalanan Dinas dalam RAPBA 2025
Belanja perjalanan dinas adalah salah satu dari sejumlah komponen belanja jasa. Pagu belanja jasa sebanyak Rpl,40 triliun atau 12,68 persen dari total belanja daerah dalam RAPBA 2025 yakni mencapai Rp11,07 triliun lebih.
Data dilihat portalsatu.com/ dalam Lampiran Keputusan Mendagri tentang Evaluasi RAPBA 2025, anggaran belanja perjalanan dinas Rp245,09 miliar atau 2,21 persen dari total belanja daerah. Rinciannya, belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp241,21 miliar dan belanja perjalanan dinas luar negeri Rp3,87 miliar lebih.
Belanja perjalanan dinas dalam negeri diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja: (1) Belanja perjalanan dinas biasa Rp211,56 miliar (M); (2) Belanja perjalanan dinas dalam kota Rp10,05 M; (3) Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp18,65 M; dan (4) Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota Rp935,4 juta.
Belanja perjalanan dinas luar negeri antara lain tercantum pada: (1) Belanja perjalanan dinas biasa luar negeri (BPDBLN) Rp238,5 juta pada Sub Kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja; (2) BPDBLN Rp311,82 juta pada Sub Kegiatan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual; (3) BPDBLN Rp1 M pada Sub Kegiatan Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan (4) BPDBLN Rp538,8 juta pada Sub Kegiatan Koordinasi Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Dokumen Kebijakan Lainnya.
“Harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana maksud Pasal 3 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dan dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi dengan memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud, sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah, dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel sebagaimana maksud butir 3.4.1.2.4.c.1) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024,” tulis Mendagri dalam dokumen hasil evaluasi RAPBA 2025 itu.
Menurut Mendagri, penganggaran belanja perjalanan dinas ke luar negeri dapat dianggarkan dalam RAPBA 2025 dengan mengacu ketentuan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada APBN, serta berpedoman pada Inpres Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri. Selain itu, berpedoman Permendagri Nomor 59 Tahun 20 19 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan butir 3.4.1.2.4.c.2) Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Namun, menurut Mendagri, belanja perjalanan dinas ke luar negeri dalam pelaksanaannya harus memenuhi kriteria: selektif untuk kepentingan kedinasan yang sifatnya strategis dan prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; transparansi dan akuntabilitas; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan percepatan target dan indikator kinerja Pemerintah Aceh; efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran; kesesuaian dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan keluaran dan hasil untuk mendukung capaian kinerja Pemerintahan Daerah; sebagaimana maksud Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 59 Tahun 2019.
“Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan pemerintahan dan penghematan penggunaan anggaran negara, belanja perjalanan dinas ke luar negeri harus dilakukan dengan sangat selektif hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, dilakukan sepanjang pelaksanaan tugas di dalam negeri tidak ada yang mendesak dan dalam jumlah yang sangat terbatas hanya untuk bidang tugas yang sangat terkait dengan substansi yang akan dibahas, sebagaimana diamalatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005”.
Dana Perjalanan Dinas pada Setda dan Setwan
Selain itu, anggaran perjalanan dinas pada: Sekretariat Daerah Rp16,01 M atau 8,02 persen dari total belanja pada Setda Rp199,56 M; dan Sekretariat DPRD (DPRA, red) Rp18,73 M atau 14,08 persen dari total belanja pada Setwan Rp133,06 M lebih. “Harus dirasionalkan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel sebagaimana maksud butir 3.4.1.2.4.d Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024,” tulis Mendagri.
Dialihkan untuk Kegiatan Prioritas
Mendagri menegaskan hasil rasionalisasi belanja perjalanan dinas dimaksud harus dialihkan untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas sebagaimana tercantum dalam RKPA, KUA dan PPAS yang menunjang pencapaian Delapan Misi atau Asta Cita, menunjang pencapaian 17 program prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sesuai dengan kewenangan Pemerintah Aceh, terutama pencapaian target pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, penanganan inflasi.
Berikutnya, untuk memenuhi alokasi anggaran untuk penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan menengah sekurang-kurangnya 40 persen dari total belanja barang dan jasa dan belanja modal di luar belanja modal tanah, menyesuaikan alokasi anggaran untuk belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota, memenuhi alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
Dan untuk memenuhi alokasi anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Daerah paling sedikit sebesar 0,30 persen dari total belanja daerah dan di atas Rp60 miliar tidak termasuk belanja gaji, tunjangan dan TPP ASN pada Inspektorat Aceh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pangkas 50 Persen
Merujuk Inpres 1/2025 yang meminta Gubernur untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, maka Pemerintah Aceh harus memangkas belanja perjalanan dinas dalam RAPBA 2025 Rp245,09 M menjadi sekitar Rp127 M?[](nsy)








