BLANGKEJEREN – Forum Parlemen Jalanan (F-PARAL) kembali menyoroti masalah penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Gayo Lues.
Kondisi yang sudah terjadi bertahun-tahun itu harus segera dibongkar penegak hukum supaya semua dalang yang mengambil keuntungan tanpa didasari peraturan dan perundang-undangan itu mendapat efek jera.
Pernyataan itu disampaikan aktivis F-PARAL Riky Udayara kepada portalsatu.com/, Jum’at, 5 Maret 2021 mengatakan petani sudah banyak dirugikan akibat ulah oknum yang sengaja mengambil keuntungan dari penjualan pupuk subsidi tersebut.
Selain itu, pihak pengawas pupuk subsidi Kabupaten Gayo Lues diduga tidak berperan aktif dalam melakukan pengawasan mulai dari penyaluran hingga harga jual beli di tingkat petani.
Baca Juga: Pupuk Subsidi Dijual di atas HET, Produsen ke Gayo Lues
Berdasarkan informasi yang beredar, saat ini kios pengecer di Kabupaten Gayo Lues disuruh Distributor menebus pupuk jenis urea dengan harga Rp120 ribu per sak isi 50 kilogram.
Padahal, nilai HET urea hanya Rp112.500 per sak, jika dijual pengecer kepada masyarakat, maka harganya bisa mencapai Rp130 ribu hingga Rp 140 ribu per sak.
“Kami dari aktivis F-PARAL meminta kepada bapak Kapolres Gayo Lues agar menangkap siapapun yang terlibat dalam penjualan pupuk subsidi di atas HET,” katanya.
“Karena yang dirugikan dalam penjualan pupuk subsidi ini adalah masyarakat banyak. Dan kami tidak peduli apapun alasan menaikan harga dari HET ini. HET itu dikeluarkan oleh pemerintah dan wajib diikuti, ketika tidak diikuti, berarti sudah melanggar peraturan,” kata Riky menambahkan.
Baca Juga: Kapolres Gayo Lues akan Tindak Penjual Pupuk Subsidi di Atas HET
Riky juga menyoroti lemahnya pengawasan pupuk subsidi yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Seharusnya KP3 mengawasi pengadaan, ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dan pestisida sampai kepada petani. Jika ditemukan ada penjualan tidak semua HET, maka KP3 diminta untuk menegur dan menyurati distributor.
“Kami selaku aktivis akan terus memantau masalah penyaluran pupuk subsidi ini, jika kios pengecer berani menjual di atas harga HET, kami akan laporkan ke Polres Gayo Lues. Begitu juga jika ada laporan ke kami bahwa distributor menyuruh kios pengecer menebus di atas harga yang semestinya, kami akan laporkan juga distributor itu,” kata Riky seraya meminta masyarakat agar terus memposting ke media sosial atau melaporkan ke F-PARAL jika ada pengecer menjual pupuk subsidi di atas HET.
F PARAL juga meminta kepada Pemerintah Daerah Gayo Lues agar mengeluarkan keputusan jika memang penjualan pupuk subsidi harus di atas HET, supaya penyalurannya sesuai dengan peraturan. Jangan sampai terjadi tindakan menjual barang subsidi dengan mengambil keuntungan dengan kesepakatan-kesepakatan tanpa peraturan.
Baca Juga: 20 Ton Pupuk Subsidi Masuk Gayo Lues, Harga Jual per Karung Melebihi HET?
“Sekali lagi kami mengingatkan, jika ada kios pengecer menjual harga di atas HET, kami akan melaporkan ke Penegak hukum. Jadi sebelum menjadi dilema di kemudian hari, maka jangan mau menebus pupuk di atas harga kontrak, dan jangan lagi menjual di atas HET, supaya pemerintah daerah segera mengambil tindakan dan langkah agar tidak ada yang terjerat hukum, kasihan anak dan istri anda di rumah, karena pak Kapolres Gayo Lues juga sudah berkomitmen akan menindak siapapun yang terlibat menjual pupuk di atas HET,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada distributor agar segera mengundurkan diri jika tidak sanggup memasok pupuk subsidi sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Demikian juga dengan kios, jika tidak sesuai kontrak, jangan sembarangan menebus dari distributor karena ketika dijual melebih HET kepada petani, maka akan berurusan dengan penegak hukum. []






