BANDA ACEH – Senator Fachrul Razi mengatakan pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat 1, 2 dan 4 UUPA oleh DPR RI merupakan tindakan inskonstitusional. Hal tersebut disebabkan karena UUPA adalah UU Khusus, tidak dapat dibatalkan atau dicabut oleh UU yang bersifat umum dan sedang dibahas. 

“Kalau ini dibiarkan akan berdampak preseden buruk pada nasib kekhususan Aceh di masa yang akan datang, karena setiap ada UU baru yang disahkan akan mengebiri kekhususan yang dimiliki oleh Aceh,” kata Fachrul Razi, Rabu, 26 Juli 2017.

Menurut Fachrul Razi hal tersebut juga sangat bertentangan dengan UUPA yang tidak melakukan konsultasi dengan Pemerintah Aceh dan DPRA.

“Jelas ini akan mengebiri kewenangan Aceh. Hari ini KIP dan Panwaslih menjadi sama dengan KPU dan Panwaslu di Propinsi lainnya. Kedepan Wali Nanggroe dan semua lembaga yang memiliki Kekhususan Aceh akan hilang satu persatu jika lahir UU lain yang dapat mencabut kewenangan Aceh,” kata dia.

Fachrul Razi yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, sangat menyayangkan adanya pembatalan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat 1,2 dan 4 UU PA tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat Aceh. 

“UU Pemilu 2017 terkesan disahkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspek-aspel sosial dan kedaerahan,” lanjutnya.

Fakhrul Razi juga mengatakan keberadaan Komisi Independen Pemilihan dan Pengawas Pemilih Aceh yang diatur didalam UU PA, merupakan salah satu bentuk pengakuan terhadap keberadaan Otonomi Khusus yang ada di Aceh. 

“Keberadaan KIP dan Pengawas Pemilih Aceh haruslah dimaknai sebagai sebuah keberagaman dalam Kebhinekaan. Pembatalan Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA oleh UU Pemilu 2017 seharusnya tidak perlu terjadi dan sangat mengecewakan sekali. Seharusnya tanpa pencabutan kedua pasal tersebut pun, karena kedua pasal tersebut tidak mempengaruhi substansi dari Pemilu secara nasional,” kata dia.

Dia mengatakan Pasal 56, 58, 59 UU Pemerintan Aceh masih berlaku. Demikian juga Pasal 60 ayat (3) masih berlaku, dimana KIP dan Panwaslih tetap diusulkan oleh DPRA/DPRK. Tugas dan kewenangan KIP masih sesuai UUPA bahwa Paswaslih Aceh yang awalnya bersifat ad hoc menjadi lembaga penyelenggara Pemilu yang permanen.

“Pasal Kekhususan Aceh yang dihilangkan dalam UU Pemilu adalah jumlah Anggota KIP, 7 orang menjadi 5 orang. Hanya dapat berpengaruh pada jumlah anggota KPU/KIP sesuai kriteria jumlah penduduk,  luas wilayah dan jumlah wilayah administrasi. Namun perlu dipahami bahwa KIP dan Panwaslih di Aceh masih berlaku sebagaimana pasal 56 dan Pasal 60 khusus nya ayat 3,” kata dia. 

Terjadinya pencabutan 2 pasal UU PA Yaitu pasal 57 dan pasal 60 ayat 1,2 dan 4 oleh Keputusan DPR RI melalui pengesahan RUU Pemilu Menjadi UU Pemilu. Senator Fachrul Razi mengatakan untuk mengembalikan dua pasal di UUPA tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Secara aturan, setelah UU Pemilu ini disahkan oleh DPR RI pada 20 Juli 2017 lalu, proses selanjutnya adalah ditandatangani oleh Presiden RI. Gugatan ke MK dapat dilakukan setelah ditandatangani Presiden, semua pihak di Aceh harus kompak untuk menggugatnya di MK dengan melakukan Judicial Review (JR), khususnya pasal yang menghilangkan kekhususan Aceh,” kata dia.

Senator Fachrul Razi juga mengajak semua pihak untuk membentuk Tim Advokasi UUPA. Dirinya mengajak semua pihak, khususnya Pemerintah Aceh dan DPRA serta KIP dan Panwaslih untuk saling membangun kerja sama dan saling memperkuat. 

“Jangan menghabiskan energi berdebat di media sosial atau publik, mari bersatu dengan mempersatukan kepentingan Aceh dalam mengawal UUPA,” kata dia.[]