Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat berpotensi memicu tindakan persekusi, khususnya pada anggota Hizbut Tahrir Indonesia. 

Tindakan persekusi yang mungkin muncul menurut Fahri, mirip dengan yang pernah dilakukan rezim otoriter Orde Baru terhadap kader Partai Komunis Indonesia.

“#PerpuOrmas, sebuah produk hukum dadakan mulai bekerja dan negara mulai melakukan persekusi kepada rakyatnya,” tulis Fahri dalam akun twitternya, @Fahrihamzah, pada Minggu (23/7). 

Fahri melanjutkan kicauannya dengan bercerita tentang kehidupan Nde Sudin, seorang lelaki setengah baya asal kampung halamannya, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Nde Sudin disebut telah menjadi korban persekusi rezim Orde Baru karena diduga simpatisan PKI. Fahri menyebut apa yang dialami Nde Sudin di masa lalu, pada hari ini menimpa para anggota HTI.

“Kisah #NdeSudin menghantui saya setelah rezim @jokowi membubarkan HTI. Dan selanjutnya HTI diperlakukan seperti PKI,” tulis Fahri.

Menurut dia, persekusi terhadap anggota HTI dilakukan lewat cara pengawasan dan ancaman baik dari pemerintah maupun ormas yang pro terhadap pembubaran HTI.

“Lalu pagi ini wartawan menghubungi saya bahwa nama-nama pengurus dan simpatisan HTI juga mulai diedarkan untuk diawasi,” tulis Fahri.

“Dan saya mendengar ada kampus yang mulai mendata dosen dan mahasiswa. Dengan ancaman, 'Mereka akan kena akibatnya'.”

“Seorang pejabat Polri aktif mengatakan bahwa PNS akan dipecat karena ikut HTI dll. Polisi kini sedang berburu.”

“Di luar ada ormas yang terus mengkampanyekan pembubaran HTI maka yang kita temukan adalah operasi yang sama di awal orde baru,” kicau Fahri.[]Sumber:cnn