Sebanyak 29 perempuan Indonesia menjadi korban pengantin pesanan di China. Para perempuan tersebut diduga terperangkap dalam modus kejahataan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. 13 orang berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, 16 lainnya dari Jawa Barat.

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobi Anwar Ma'arif, menyebut temuan itu merujuk dari tiga tahapan pelanggaran TPPO. Yakni proses, cara, dan tujuan eksploitasi sebagaimana Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sejauh ini, baru tiga korban yang sudah dipulangkan ke Indonesia. Sementara, 26 korban lain masih berada di China.

Berikut 4 hal tentang puluhan perempuan korban pengantin pesanan di China: 

29 korban, 3 sudah kembali

Bobi Anwar Ma'arif menyebut pada proses perekrutan dan pemindahan, terdapat keterlibatan para perekrut lapangan untuk mencari dan memperkenalkan perempuan kepada pria asal China untuk dinikahi dan kemudian dibawa ke negaranya.

“Cara penipuan digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Keluarga para korban juga diberi sejumlah uang,” kata Bobi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, 23 Juni 2019.

Sejauh ini, menurut Bobi, baru tiga korban yang sudah dipulangkan ke Indonesia. “Jadi dari 29 itu tiga sudah dipulangkan. 26 Orang lainnya masih bersama suaminya di Tiongkok,” ujarnya.

 DiimingImingi uang

Bobi menuturkan, seorang pria China harus menyiapkan uang Rp400 juta untuk memesan pengantin perempuan.

Dari uang itu, kata dia, Rp 20 juta diberikan kepada keluarga pengantin perempuan dan sisanya untuk para perekrut lapangan.

“Dengan memanfaatkan posisi rentan korban yang seluruhnya berasal dari keluarga miskin, tidak memiliki pekerjaan, tulang punggung keluarga, beberapa di antaranya merupakan janda dan korban KDRT dari perkawinan sebelumnya, menyebabkan korban dan keluarga menyetujui perkawinan,” tutur Bobi.

Selain itu, ditemukan pemalsuan dokumen perkawinan khususnya pada kasus dua korban yang masih berusia anak di bawah umur. Menurut Bobi, tujuan dalam kasus perkawinan pesanan ini adalah untuk dieksploitasi.

Akhirnya dieksploitasi

Bobi menjelaskan, data pelaporan korban yang dihimpun SBMI memperlihatkan, saat tinggal di negara asal suami atau pemesan, mereka diharuskan bekerja di pabrik dengan jam kerja panjang.

Sepulang kerja, mereka tetap diwajibkan mengerjakan pekerjaan rumah dan membuat kerajinan tangan untuk dijual. Seluruh gaji dan hasil penjualan dikuasai oleh suami. Para korban dilarang berhubungan dengan keluarga di Indonesia.

Bobi mengatakan, mereka diancam harus mengganti kerugian yang sudah dikeluarkan oleh keluarga suami bila ingin kembali ke Indonesia.

Eksploitasi juga dilakukan sindikat perekrut yang terorganisasi dengan mengambil keuntungan ratusan juta rupiah dari perkawinan pesanan ini.

“Mereka juga kerap dianiaya oleh suami dan keluarga suami dan dipaksa untuk berhubungan seksual oleh suami bahkan ketika sedang sakit,” ucap Bobi.

Perkawinan langgar banyak aturan

Bobi menegaskan, kasus perkawinan pesanan tersebut telah melanggar beberapa instrumen perlindungan. Yaitu tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi pemerintah melalui UU No. 7 Tahun 1984.

Bobi mengatakan, pada konvensi itu telah mengamanatkan kepada negara-negara pihak untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua hal yang berkaitan dengan perkawinan dan hubungan keluarga.

Serta memastikan laki-laki dan perempuan memiliki hak sama, bebas memilih pasangan dan menikah dengan persetujuan penuh antara kedua belah pihak.

“Berdasarkan kronologi kasus di atas, jelas bahwa perkawinan pesanan tidak memenuhi unsur-unsur perkawinan sebagaimana diatur dalam CEDAW,” kata Bobi.

Kemudian, UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO Pasal 2 dan Pasal 4 diatur mengenai sanksi hukuman penjara bagi para pelaku, yakni paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Hingga sekarang pelaku kasus perkawinan pesanan belum mendapatkan sanksi seperti yang tertuang dalam UU TPPO yakni minimal 3 tahun,” ucapnya.

Dia melanjutkan, kasus itu melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 rentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus ini terdapat 2 korban yang masih berusia anak-anak.

Penulis: Devira Prastiwi.[]Sumberliputan6.com