LHOKSUKON – Anggota DPRK Aceh Utara, Fauzi, S.Mn., menuding Ketua DPRK Aceh Utara melanggar Peraturan DPRK Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Utara. Pasalnya, kata anggota dewan dari Partai Aceh itu, Ketua DPRK Aceh Utara telah menggelar Rapat Panitia Musyawarah pada Rabu, 6 Juli 2022, untuk menetapkan jadwal pelantikan calon Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRK atas nama M. Dahlan Ilyas, menggantikan Fauzi.
Hal itu disampaikan Fauzi alias Cempala dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 7 Juli 2022.
Menurut Fauzi, dirinya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-parpol/2022/PN-LSK, tanggal 9 Juni 2022. Gugatan Fauzi itu atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait usulan pergantian dirinya sebagai Anggota DPRK dari Daerah Pemilihan Aceh Utara IV (Kecamatan Sawang, Muara Batu, dan Dewantara), yang dilakukan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA Aceh Utara. Dalam gugatan tersebut, DPA PA dan DPW PA Aceh Utara menjadi Tergugat I dan II.
Sebelumnya, Fauzi mengaku mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai dan sudah disidangkan di DPA PA di Banda Aceh. “Di mana Mahkamah Partai juga baru dibentuk setelah surat PAW saya dikirim ke DPRK dan KIP Aceh Utara,” ujar mantan tentara Gerakan Aceh Merdeka Sagoe Tgk. Lhok Drien itu.
Menurut Fauzi, karena Mahkamah Partai menolak gugatannya, maka dirinya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon. Sidang pertama gugatan itu sudah digelar pada 16 Juni 2022. Namun, kata Fauzi, sehari setelah itu yakni pada 17 Juni 2022, Gubernur Aceh mengeluarkan SK Nomor 171.1/895/2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar-Waktu Anggota DPRK Aceh Utara. SK Gubernur itu untuk pemberhentian Fauzi dari keanggotaan DPRK Aceh Utara dan mengangkat M. Dahlan Ilyas sebagai calon PAW.
Fauzi menyebut sebelum gugatannya inkrah (berkekuatan hukum tetap), seharusnya tidak dapat dilakukan pelantikan PAW Anggota DPRK. Sebab, calon pengganti tidak bisa memenuhi persyaratan Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa Hukum dari Mahkamah Partai atau dari Pengadilan.
Namun, kata Fauzi, Ketua DPRK Aceh Utara pada Rabu (6/7), melakukan Rapat Panmus untuk menetapkan jadwal pelantikan calon PAW atas nama M. Dahlan Ilyas.
“Dengan sendirinya, Ketua DPRK telah melanggar Peraturan DPRK Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Utara Masa Jabatan 2019-2024, pasal 132 ayat 3, pada point (a) disebutkan bahwa calon Pengganti Antar-Waktu harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa Partai Politik dari Mahkamah Partai atau Pengadilan Negeri setempat,” ungkap Fauzi.
Fauzi menilai keputusan Ketua DPRK melaksanakan rapat Panmus itu terkesan dipaksakan. “Di mana para anggota Panmus mendapat telepon dari masing-masing Ketua Fraksi yang meminta setiap anggota Panmus wajib menghadiri rapat Panmus untuk menyusun jadwal pelantikan PAW,” ujarnya.
“Bahkan saat anggota Panmus mengajukan usulan untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Aceh terkait SK dan masih berlangsungnya gugatan di pengadilan, tidak diindahkan oleh Ketua DPRK,” kata Fauzi yang selama ini menjabat Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara.
Fauzi juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Dapil IV Aceh Utara (Sawang, Muara Batu, dan Dewantara) yang telah memilih dirinya pada Pemilu 2019 lalu. “Saya sudah berusaha untuk mencari keadilan di pengadilan, namun kekuasaan Ketua DPRK telah menafikan norma-norma hukum. Bahkan, Tatib yang disusun oleh DPRK dan disahkan dalam rapat paripurna juga tidak bisa menjadi pedoman bagi Ketua DPRK,” tegasnya.
Dia menyatakan akan mencari saluran hukum yang lain untuk melakukan gugatan terhadap dugaan pelanggaran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRK Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2019 yang dilakukan Ketua DPRK Aceh Utara. “Sehingga ke depan dalam mengeluarkan putusan tetap berpegang kepada peraturan dan norma hukum dan tidak menzalimi hak-hak konstitusional orang lain,” pungkas Fauzi.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, dihubungi portalsatu.com/, Kamis (7/7), tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya. Melalui pesan WhatsApp, Arafat mengaku sedang mengikuti acara doa bersama di Kantor DPW PA Aceh Utara. Arafat belum menanggapi konfirmasi lewat WA soal pernyataan Fauzi yang menyebut Ketua DPRK melanggar Tatib DPRK karena menggelar Rapat Panmus untuk jadwal pelantikan calon PAW saat proses gugatan sedang bergulir di pengadilan.[](red)





