ACEH UTARA – Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Zubir. HT., menyoroti tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBK tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp91.133.158.512,32 (Rp91,13 miliar lebih).
Zubir menyampaikan sorotan itu setelah rapat paripurna DPRK Aceh Utara masa persidangan III tahun sidang 2025 dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK 2024. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, di gedung dewan, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 7 Juli 2025.
“SiLPA Aceh Utara mencapai Rp91,13 miliar ini berisiko terhadap keuangan yang akan diterima pemerintah daerah. Saya mengkaji dampak dari keseringan SiLPA bisa menimbulkan berbagai risiko, di antaranya inefisiensi anggaran, peluang penyalahgunaan keuangan daerah, serta kesulitan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya,” kata Zubir dalam keterangannya, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut Zubir, SiLPA yang tinggi juga bisa menjadi indikasi bahwa program-program yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak terlaksana dengan baik. Inefisiensi anggaran sendiri, kata dia, menunjukkan anggaran yang dialokasikan tidak terserap optimal yang bermakna ada masalah dalam perencanaan, pelaksanaan, bahkan pengawasan program.
Selain itu, kata Zubir, dana yang tidak terserap dan menumpuk dalam SiLPA dapat menjadi celah terjadinya praktik korupsi atau penyalahgunaan keuangan daerah. “Tentunya ini harus menjadi warning agar tahun 2025 tidak melahirkan SiLPA yang terlalu besar”.
“Jadi, kami sebagai representasi rakyat mengimbau kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku (Ketua) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Bupati-Wabup Aceh Utara Ayahwa-Panyang, agar memahami bahwa kesuksesan pengelolaan keuangan daerah tidak serta-merta dari sajian laporan keuangan yang kemudian diartikan dalam satu simbol opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Akan tetapi, bisa terserap dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Zubir.
Sebelumnya, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayahwa), diwakili Sekda, Dr. A. Murtala, dalam penyampaian LPJ Pelaksanaan APBK 2024, Senin (7/7), mengatakan secara garis besar Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBK TA 2024 memuat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Yaitu, realisasi Pendapatan Daerah senilai Rp2.592.986.644.365,58., Belanja dan Transfer Daerah Rp2.609.457.530.569,11., dengan rincian belanja Rp1.851.024.186.413,11 dan transfer Rp758.433.344.156,00.
Murtala menyebut pembiayaan daerah Rp107.604.044.715,85., sehingga pada akhir tahun anggaran 2024, terdapat SiLPA Rp91,13 M lebih.
“Pencapaian opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Aceh Utara tahun 2024, merupakan upaya dan kerja keras dari segenap jajaran pemkab dalam rangka mempertahankan WTP. Terutama OPD dan lembaga terkait yang berhubungan langsung dengan tata pengelolaan keuangan daerah, dan menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya”.
“Opini WTP telah dapat kita raih selama10 tahun berturut-turut sejak 2015 hingga 2024. Ini tidak terlepas dari dukungan segenap anggota dewan dan semua pihak selaku mitra kerja pemerintah daerah,” tambah Murtala.[]





