Syekh abu Abdillah Muhammad dalam karyanya “al-jami’ lil ahkam al-quran wa al-mubayyin lima tadhammanahu Min as-sunnah wa Ayi al-Furqan” atau populer dengan Tafsir Al-Qurthubi, menyebutkan, ulama berbeda pendapat mengenai haji akbar. Sebgian ulama mengatakan, hari 'arafah (9 Dzul-Hijjah), ini pendapatnya mazhab Abu Hanifah.

Sedangkan pendapat Imam Asy-Syafi'i yaitu hari nahr (10 Dzul-Hijjah), menurut argumen Ibnu Abi Awfa dan didukung oleh mazhab Maliki. Tidak disebutkan dan dijelaskan pendapat dari mazhab Hanabilah. Para ulama juga kontroversi pendapat tentang pengertian haji asghar.

Syekh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menyebutkan, para ulama berbeda pendapat tentang pengertian haji asghar. Mayoritas ulama berpendapat, haji asghar adalah umrah. Sebagian ulama ada juga yang berpendapat haji asghar adalah hari arafah (9 Dzulhijah) dan haji akbar adalah Idul Adha. Oleh Karena itu, di hari Idul Adha merupakan penyempurna kegiatan ibadah manasik haji yang belum dilakukan. (Fathul Bari Syarh Sahih Bukhari, 8:321). Dinamakan hari haji akbar, untuk membedakannya dengan haji asghar yaitu umrah. (Syarah Sahih Muslim karyaAn-Nawawi, 9:116).

Berdasarkan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa penamaan haji akbar pada dasarnya adalah untuk membedakan dengan umrah atau kegiatan haji yang lain. Namun mereka yang  menganggap bahwa pelaksanaan wuquf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat, maka haji itu disebut dengan haji akbar. Pahalanya lebih utama dari haji lainnya yakni sebanding dengan tujuh puluh kali haji lainnya.

Mereka berargumentasi dengan sabda Nabi SAW berbunyi, “Sebaik-baik hari yang terbit matahari padanya adalah Hari ‘Arafah yang bertepatan dengan Hari Jum’at. Ia lebih utama dari tujuh puluh haji lainnya”. Mengenai hadis ini Syekh Ibnu Hajar al-Asqalany berpendapat bahwa hadis yang disebut Raziin dalam kitab Jaami’nya secara marfu’ : “Sebaik-baik hari yang terbit matahari padanya adalah Hari ‘Arafah yang bertepatan dengan Hari Jum’at. Ia lebih utama dari tujuh puluh haji lainnya”, aku tidak mengenal keadaannya, karena beliau tidak menyebut yang mempunyai hadis itu dan tidak menyebut juga orang yang mentakhrijnya” (Al-Munawy, Faidh al-Qadir, Mauqa’ Ya’sub, Juz. III, hal 659).[]