Di antara rangkaian ibadah haji yang di lakoni dalam perjalanan ibadah haji di kenal dengan nafar. Menalaah pengertiannya, secara etimologi (bahasa) bermakna rombongan. Sedangkan secara istilah nafar mempunyai pengertian  keberangkatan Jamaah Haji meninggalkan Mina pada hari-hari  Tasyriq menuju Makkah.

Nafar terbagi menjadi 2 (dua): pertama, nafar awwal. Pengertian nafar awal adalah mereka yang keluar dari Mina setelah selesai melontar jamrah sughra (ula), wustha dan aqabah (kubra) pada tanggal 12 dzul hijjah sebelum terbenam matahari menurut (jumhur ulama).

Kedua, nafar tsani  ialah keluar dari Mina setelah selesai melontar jamrah sughra (Ula), wustha dan aqabah (kubra)pada tanggal 13 Dzul Hijjah (Akhir Hari Tasyriq) menurut sebagian ulama lebih utama karena sesuai dengan yang dilaksanakan Rasulullah saw.

Sebagai dasar diperbolehkannya nafar awal dan nafar tsani firman Allah Surah Al Baqarah 203.

“Dan berdzikirlah [dengan menyebut] Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat [dari MINA] sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan [dari dua hari itu], maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertaqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu semua akan dikumpulkan kepada-Nya”.

Namun menurut pembahasan para ulama ada beberapa hal yang harus di perhatikan, diantaranya:

Pertama, Jamaah haji yang melakukan Nafar Awwal tidak perlu untuk Mabit di Mina pada malam 13 Zulhijjah dan tidak perlu melontar ketiga-tiga Jamrah. Jumrah pada hari berkenaan. Mereka yang melakukan Nafar Awwal wajib membayar dam. Kedua, Melakukan Nafar Awwal tidak menjejaskan kemabruran ibadah Haji seseorang Muslim itu. Ketiga, Jamaah Haji dibenarkan untuk kembali ke Mina selepas Nafar Awwal sekiranya ada sesuatu keperluan penting buatnya misalnya tertinggal barang di Mina, keselamatan dan lain-lain yang bersangkutan.

Keempat, pelaksanaan Nafar Awwal juga adalah digalakkan kepada mereka yang Muslim yang tidak dapat menahan lagi pantang larang dalam Ihram atau terpaksa meninggalkan Mina atas alasan yang terlalu Mustahak serta melibat keselamatan dan keperluan.

Cara Pelaksanaan Haji dan Umrah

Seseorang yang melakukan ibadah haji dalam tata pelaksanaan ibadah tersebut mempunyai beberapa metode ataupun cara. Adapun cara melaksanakan haji dan umrah bisa dengan tiga cara, yaitu : pertama, tamattu’ yaitu seseorang yang melaksanakan umrah dahulu kemudian menunaikan ibadah haji. Kedua, Ifrad yaitu seseorang yang melaksakan haji dahulu kemudian  menyelesaikan ibadah umrah. Ketiga, Qiran, seseorang  yang melaksanakan haji dan umrah di kerjakan secara bersamaan keduanya.[]