Salah satu kegiatan yang tampak di tengah masyarakat selama ini, setelah jenazah dimakamkan adanya pengajian atau membaca Alquran di lokasi kuburan. Misalnya, beberapa orang membaca Alquran dengan waktu yang ditentukan ahlul bait atau keluarga yang ditinggalkan, baik tiga hari hingga seminggu. Fenomena pengajian di kuburan menjadi kontroversi oleh sebagian masyarakat dengan menganggap itu perbuatan bid'ah. Namun, benarkah itu perbuatan tanpa dalil dan menyimpang dari syariat?
Saad az-Zanjani telah meriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu: barangsiapa yang masuk area pekuburan, kemudian membaca Fatihatul Kitab (surah al-Fatihah), Qul huwallahu Ahad (al-Ikhlas) dan Alhaakumut Takatsur (at-Takatsur), kemudian berkata: sesungguhnya aku menjadikan pahala apa yang aku baca dari firman-Mu (al-Quran) ini untuk penghuni pekuburan yang mukminin maupun mukminaat, maka mereka menjadi penolongnya kepada Allah Taalaa. (Kitab Muraqatul Mafatih Syarh Masyjatul Masabih).
Memperkuat argumen di atas, dalam hadis lain disebutkan bahwa kita saat menziarahi kubur orang tua dianjurkan membaca surat Yasin, sehingga akan memberi manfaat dan diampuni dosa mereka. Sebagaimana Rasulullah saw., bersabda: “Sesiapa yang menziarah kubur kedua orang tuanya atau salah satunya di setiap Jumat, kemudina ia membaca surah Yasin di sisi kuburnya atau di sisi kepalanya, maka mayyit tersebut akan diampuni sebanyak ayat atau huruf (yang dibaca).(Kitab Tanzihu Asy-Syari'ati Al-Marfu'ah, Syekh Ibnu Al-Iraqi dan kitab
Al-Amali Khamisiyah Li Asy-Syajari oleh Syaikh Yahya bin Husai Al Syajri hadits nomor 1480.)
Sementara itu Imam Al Thabrani dalam Mujamnya meriwayatkan sebuah hadis tentang membaca Alquran di kuburan, berbunyi: Ketika salah satu kalian mati, maka janganlah menahannya, dan bersegeralah ke kuburannya agar kalian membacakan surat Al Fatihah di sisi kepalanya, dan akhirnya surat Al Baqarah di sisi kakinya di kuburnya.
Ada lagi hadis yang lebih jelas tentang membaca Alquran di kuburan. Hadis tentang membaca Alquran di kuburan ini diriwayatkan oleh banyak Imam, yaitu Imam Ahmad dalam musnadnya bahkan diulang dalam tiga tempat, Imam Thayalusi, Imam Abu Dawud hadis nomor 3121dalam bab Janaiz, Ibnu Majah hadis nomor 1448, Nasai dalam amalan sehari semalam, Ibnu Hibban, Al Bayhaqi, Al Baughawi, Al Thobari dan Al hakim.
Dari Maqil bin Yasar, ia berkata, Nabi saw., telah bersabda: Bacalah surat Yasin atas kematian kamu”. Dalam kitab Azkar dan Al-Majmu juga membahas hal tersebut: “Imam Syafii dan ulama Syafi'iyah berkata: Disunahkan membaca sebagian dari al-Quran di dekat kuburnya. Mereka berkata: Jika mereka mengkhatamkan al-Quran keseluruhan, maka hal itu dinilai bagus” (al-Adzkar I:162 dan al-Majmu' V: 294).
Murid Imam Syafi'i yang juga kodifikator Qaul Qadim, al-Za'farani berkata: “Al-Za'farani (perawi Imam Syafii dalam Qaul Qadim) bertanya kepada Imam Syafii tentang membaca al-Quran di kuburan. Beliau menjawab: Tidak apa-apa” (al-Ruh, Ibnu Qayyim, I/11).
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengomentari riwayat al-Za'farani dari Imam Syafi'i ini: “Ini penjelasan yang asing dari al-Syafi'i. Al-Za'farani adalah perawi Qaul Qadim, ia orang terpercaya. Dan jika dalam Qaul Jadid tidak ada yang bertentangan dengan penjelasan Qaul Qadim, maka Qaul Qadim inilah yang diamalkan (yaitu boleh membaca Alquran di kuburan).
Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa membaca Alquran di kuburan sebuah kegiatan yang dianjurkan dalam syariat dan tidak ada larangan. Mereka yang tidak senang dan sependapat untuk menghormati dan menghargai antarsesama. Begitu juga sebaliknya, sehingga ukhuwah islamiyah terus terbina dalam masyarakat.[]

