Salah satu problema yang sangat menghangat dewasa ini adalah bolehkah memilih pemimpin seorang wanita? fenomena ini menjadi bola panas terlebih mendekati setiap pemilihan pemimpin baik pilkada maupun pilpres.Pertanyaan sangat simpel. Bolehkah wanita menjadi pemimpin? Di antara kajian yang menjadi referensi utama dalam persoalan ini surat An-Nisa' ayat 34, berbunyi: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisaa: 34)
Dalam pandangan Syekh Imam Al-Qurthubi. Penafsiran dalam teks,”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. dimaksudkan adalah mereka mengeluarkan nafkahnya untuk mereka dan membelanya. Juga dipahami, bahwa dari merekalah (kaum laki-laki) yang menjadi para pemimpin dan berperang, bukan pada wanita. (Kitab Tafsir Qurthubi: V: 168).
Sedangkan menurut Tafsir Ibnu Kasir, beliau berpendapat dalam ayat diatas bahwa seorang laki-laki pemimpin bagi wanita. Dialah kepalanya, pemimpinnya dan pemberi keputusan serta mendidiknya jika bengkok. Beliau juga menambahkan Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita). Syekh Ibnu Kasir juga menyebutkqn laki lebih mulia dan lebih baik dari wanita. Karena itu, kenabian dikhususkan bagi laki-laki. Demikian pula kepemimpinan tertinggi, Syekh Ibnu Kasir berargumen dengan sabda Rasulullah Saw berbunyi: Tidak adakan beruntung kaum yang perkaranya dipimpin oleh seorang wanita. (HR. Bukhari). Termasuk begitu juga halnya dalam persoalan jabatan hakim. (Tafsir Ibnu Katsir, I: 492)
Dalam asumsi KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur), beliau dalam pandangannya ayat tersebut di atas. Menyebutkan sebetulnya ayat itu dapat diartikan dua macam. Pertama, lelaki bertaggung jawab secara fisik atas keselamatan wanita. Kedua, lelaki lebih pantas menjadi pemimpin negara. Dan Gus Dur menambahkan, ternyata para pemimpin politik Islam lebih memilih pendapat yang kedua, terbukti dari ucapan mereka di muka umum. (Mukhlisin, NU.Online.com)
Sementara itu dalam pandangan Syekh Imam Al-Mawardi menyebutkan Tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk menduduki jabatan tersebut, berdasarkan sabda baginda Rasulullah Saw dengan bunyi: Tidak akan beruntung suatu kaum, yang menyandarkan urusannya kepada wanita.Beliau menyebutkan karena di dalamnya akan dituntut sebuah pendapat dan kekuatan tekad yang dalam hal ini kaum perempuan lemah, di samping hal ini akan membuatnya harus tampil untuk langsung mengatasi sebuah masalah yang boleh jadi merupakan perkara terlarang. (Al-Ahkam As-Sulthaniah, hal. 46)
Pernyataan yang hampir sama di sebutkan dalam perspektif Imam Al Baghawiy sebagaimana di sebutkan dalam karya beliau mengatakan: Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum laki-laki-lah yang pantas menyelesaikannya. (Syekh Al-Imam Al-Bughawy, Kitab Syarhus Sunnah :X: 77)
Dalam pandangan Imam Asy-Syaukani berpendapat bahwa seorang perempuan tidak berhak menduduki kepemimpinan dan tidak boleh bagi masyarakat untuk mengangkatnya karena mereka harus menghindara segala sesuatu yang dapat menyebabkan mereka tidak beruntung. Beliau berpijak dengan dalil sebuah hadist dari Abu Bakrah ra, dia berkata, Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendengar bahwa penduduk Persia mengangkat puteri Kisra sebagai rajanya, beliau bersabda: Tidak adakan beruntung kaum yang perkaranya dipimpin oleh seorang wanita. (HR. Bukhari). (Imam Asy-Syaukani, Kitab Nailul Authar: VIII: 305).
Dalam kitab Fatawa Al-Azhar di jelaskan wanita tidak boleh jadi pemimpin hanya Imam Abu Hanifah saja yang membolehkannya. Dalam kitab tersebut di simpulkan bahwa perempuan menjadi pemimpin ada tiga pendapat: pertama, menurut jumhur ulama dan berdasarkan pendapat Imam mazhab yang tiga (Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Syafii), Kedua. Berdasarkan Syekh Ibnu Narir At-thabari boleh dengan mutlaq pada semua perkara. Ketiga, berdasarkan pendapat Abu Hanifah boleh pada penyaksiannya saja diselain hukum narapidana atau jinayat. ( Kitab Fatawa Al-Azhar: X:15.[]



