Ibadah puasa Ramadhan yang telah kita kerjakan selama sebulan penuh belum lengkap tanpa membarenginya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal atau di kenal dengan puasa enam.

Di balik berpuasa enam hari di bulan Swawal, seolah-olah kita telah mengerjakan puasa selama setahun. Ini berdasarkan hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun.” (HR. Muslim).

Dalam memahami hadist diatas para ulama mazhab berbeda dalam memahaminya.

Pertama, sunat berpuasa enam hari di bulan Syawal Dalil ini yang dibuat pijakan kuat madzhab syafi’i, Ahmad Bin Hanbal dan Abu Daud tentang kesunahan menjalankan puasa 6 hari dibulan syawal, 

Kedua, makruh puasa enam hari Syawal. Pendapat ini dikemukakan Abu Hanifah memakruhkan menjalaninya dengan argument agar tidak memberi prasangka akan wajibnya puasa tersebut.

Dalam Perspektif para ulama kalangan Syafi’iyah menilai bahwa yang lebih utama menjalaninya berurutan secara terus-menerus (mulai hari kedua syawal) namun andaikan dilakukan dengan dipisah-pisah atau dilakukan diakhir bulan syawal pun juga masih mendapatkan keutamaan sebagaimana hadits diatas

Kenapa Sama Dengan Setahun?

Puasa Ramadhan yang di ikuti puasa enam hari Syawal di katakan sama seperti berpuasa setahun. Ulasan ini di sebutkan oleh ulama, berbunyi: “alasan menyamainya puasa setahun penuh berdasarkan bahwa satu kebaikan menyamai sepuluh kebaikan, dengan demikian bulan ramadhan menyamai sepuluh bulan lain (1 bulan x 10 = 10 bulan) dan 6 hari di bulan syawal menyamai dua bulan lainnya ( 6 x 10 = 60 = 2 bulan). [ Syarh nawaawi ‘ala Muslim VIII/56 ].

Puasa Qadha Ramadhan Boleh Di Gabungkan Dengan Puasa Syawal?

 

Persoalan boleh ataupun tidaknya puasa enam di bulan Syawal di gabungkan dengan qadha puasa Ramadhan, para ulama telah berselisih pendapat. Penulis mencoba merangkumkannya kepada beberapa kesimpulan, 

Pertama, Dibolehkan. Menurut pendapat Imam Ramli dibolehkan menggabung niat puasa 6 hari bulan syawal dengan qadha ramadhan keduanya mendapatkan pahala. 

Kedua, tidak di bolehkan. Menurut Abu Makhromah tidak mendapatkan pahala keduanya bahkan tidak sah apabila di gabungkan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa syawal.

Ketiga, tanpa diniatkan puasa sunat syawal namun hanya berniat qadha puasa Ramadhan, keduanya sah dan  mendapatkan pahala.

Penjelasan tersebut sebagaimana dipaparkan dalam kitab muktabar berikut, 

“Berkata Guru kami seperti guru beliau : Pendapat yang memiliki wajah penyengajaan dalam niat (dalam masalah ini) adalah adanya puasa didalamnya maka sama seperti shalat tahiyyat masjid bila diniati kesunahan kedua-duanya juga mendapatkan pahala bila tidak diniati maka gugur tuntutannya”.

(Keterangan seperti shalat tahiyyat masjid) artinya shalat tahiyyah bisa berhasil ia dapatkan saat ia menjalani kewajiaban shalat fardhu atau sunah lainnya karena tujuan niat (dalam shalat tahiyyah masjid) adalah terdapatnya aktifitas ibadah di masjid dan ini sudah terjadi.

(Keterangan diniati kesunahan) sama halnya saat ia niati ibadah fardhu

(Keterangan kedua-duanya juga mendapatkan) artinya mendapatkan pahala puasa sunah dan puasa fardhu

(Keterangan bila tidak ia niati) artinya ia tidak niat puasa sunah tapi hanya niat puasa fardhu saja

(Keterangan maka gugur tuntutannya) artinya tuntutan puasa sunnahnya karena telah tercakup dalam puasa fardhu. ( Kitab I’aanah at-Thalibin: II: 271).

Memperkuat argumen diatas, dalam ibarat kitab lainnya juga diungkapkan ber bunyi:”Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun.” (HR. Muslim). Bila melihat zhahirnya hadits seolah memberi pengertian tidak terjadinya kesunahan 6 hari bulan syawal saat ia niati bersamaan dengan qadha ramadhan namun Ibn Hajar menjelaskan mendapatkan kesunahan dan pahalanya bila ia niati sama seperti puasa-puasa sunah lainnya seperti puasa hari arafah dan asyura bahkan Imam Ramli mengunggulkan pendapat terjadinya pahala ibadah-ibadah sunah lainnya yang dilakukan bersamaan ibadah fardhu meskipun tidak ia niati selama tidak terbelokkan arah ibadahnya seperti ia niat puasa qadha ramadhan dibulan syawal dan ia niati sekalian puasa qadha 6 hari dibulan dzil hijjah (maka tidak ia dapati kesunahan puasa syawalnya).

Disunahkan menjalankan puasa 6 hari dibulan syawal meskipun ia memiliki tanggungan qadha karena ia menjalani berbuka puasa dibulan ramadhannya. Abu Makhromah dengan mengikuti pendapat al-Mashudi berkeyakinan tidak dapatnya pahala keduanya bila ia niati keduanya bersamaan seperti saat ia niat shalat dhuhur dan shalat sunah dhuhur bahkan Abu Makhramah menyatakan tidak sahnya puasa 6 hari bulan syawal bagi yang memiliki tanggungan Qadha puasa ramadhan secara muthlak. (Kitab Bughyah al-Mustarsyidiin Hal. 113-114 )

Berdasarkan kupasan diatas, seseorang mengabungkan niat qadha puasa Ramadhan dan puasa sunat seperti puasa enam Syawal di bolehkan dan mendapatkan pahala. Bahkan seorang yang qadha Ramadhan tanpa di niat sunat syawalpun mendapatkan pahala keduanya. Namun sebagian ulama lain menyebutkan tidak boleh di gabungkan, tapi harus melakukan terpisah baik qadha maupun sunat. Menyikapi fenomena tersebut terserah kita bagaimana merealisasikannya dalam keseharian dengan tetap menjaga ukhuwah dan toleransi antar sesama.[]