PUASA setelah Ramadan merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.
Di bulan Syawal, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan enam hari puasa sebagai penambah pahala.
Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki tanggungan puasa Ramadan yang harus diganti?
Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan jamaah yang hendak menjalankan kedua jenis puasa tersebut.
Bagi Anda yang hendak melaksanakan puasa Syawal, berikut adalah bacaan niat yang bisa diamalkan secara khusus:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an sittatin min Syawwaalin sunnatan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku berniat puasa besok dari enam hari di bulan Syawal, sunnah karena Allah Ta’ala.”
Sedangkan untuk puasa qadha Ramadan, bacaan niat yang dianjurkan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Pendapat Ulama yang Membolehkan
Beberapa ulama, khususnya dari kalangan Syafi’iyah, membolehkan penggabungan antara niat puasa wajib (qadha Ramadan) dengan puasa sunnah (puasa Syawal).
Menurut pandangan ini, seseorang yang berniat mengqadha puasa sekaligus menjalankan puasa sunnah, misalnya bertepatan dengan hari puasa Arafah, mendapatkan dua ganjaran, yaitu pahala dari kedua jenis puasa tersebut.
Pendapat ini mendapat dukungan dari lembaga fatwa resmi di beberapa negara dan disampaikan oleh tokoh-tokoh seperti Imam As-Suyuthi dalam karya monumentalnya.
Pendapat Ulama yang Melarang Penggabungan
Di sisi lain, terdapat ulama seperti Syaikh Bin Baz dan beberapa cendekiawan lainnya yang berpendapat bahwa menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa Syawal tidaklah tepat.
Mereka menekankan bahwa jika dua ibadah dengan sifat yang berbeda dijalankan bersamaan, maka yang mendominasi adalah ibadah wajib.
Menurut pandangan ini, penggabungan niat akan mengakibatkan puasa wajib yang berarti qadha Ramadan yang seharusnya harus dikerjakan secara terpisah dan tidak mendapatkan pahala ganda.
Pandangan tersebut juga mendapat dukungan dari beberapa tokoh besar di kalangan ulama.
Dalam konteks tersebut, penting untuk memahami bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari kekayaan ijtihad dalam fikih Islam.
Masing-masing ulama memiliki landasan dan dalil yang berbeda, sehingga sebaiknya jamaah memilih pendekatan yang dirasa lebih tepat dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.
Selama niat diucapkan dengan ikhlas dan dilandasi keyakinan yang benar, ibadah puasa tetap diterima di sisi Allah SWT.[]
*,Dikutip dari berbagai sumber.








