SYARIAT Islam dalam mewujudkan kesejahteraan dalam kehidupan manusia bahkan bagi sekalian alam, sebagaimana firman Allah dalam al-qur`an surat al-Anbiy` ayat 107 yang bunyinya ::Dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. (Q. S. Al-Anbiy' : 107).
Hal tersebut bisa dilihat dalam syariat-syariat Islam yang mempunyai nilai-nilai sosial antar sesama, salah satunya adalah zakat. Zakat merupakan salah satu ibadah yang menduduki posisi penting dalam Islam. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan zakat sebagai salah satu tiang penyangga berdirinya Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis :Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan sesungguhnya Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa bulan Ramadhan. (H. R. Al-Bukhari).
Setiap hukum dalam agama Islam mempunyai hikmahnya tersendiri, begitu pula zakat. Tujuan ataupun hikmah disyariatkannya zakat tidak lain adalah untuk pembuktian kecintaan seorang muslim kepada agamanya, Allah dan Rasulnya, sebab orang yang mengaku cinta pasti mau mengorbankan apapun demi yang dicintainya. Zakat adalah bentuk pengorbanan harta demi tegak berdirinya agama. Di samping itu, dalam kehidupan sosial, zakat juga memiliki hikmah besar dalam mengentaskan kemiskinan, menjalin tali persaudaraan dan menyatukan umat.Zakat adalah salah satu perintah agama yang memiliki nilai ibadah kepada Allah SWT sekaligus nilai sosial antar sesama.
Begitu pentingnya zakat dalam syariat Islam, sehingga perintah kewajiban zakat dalam Al-qur`an seringkali disandingkan dengan perintah shalat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-qur`an surat al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi :Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku'. (Q. S. Al- Baqarah :43). (Tim Pembukuan Bahtsul Masa-iel Kautsar Lirboyo, Santri Lirboyo Menjawab, Cet. I, (Kediri: Pustaka Gerbang Lama, 2010), h. 66.)
Salah satu tanda ke-Islaman seseorang dapat dilihat melalui pembayaran dan pengeluaran zakat. Dengan pengeluaran zakat di satu pihak menunjukkan ketaqwaan dan ketaatan kepada Allah SWT dan di pihak lain menunjukkan kecintaan sesama manusia yang berhak menerima zakat, namun kenyataannya dewasa ini menunjukkan bahwa syariat Islam yang ketiga ini masih kurang mendapat perhatian bagi sebagian ummat Islam dan rukun Islam yang satu ini belum diterapkan dan ditangani secara proporsional.
Zakat merupakan potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan yang berguna untuk mengubah masyarakat dari kemiskinan kepada hidup berkecukupan, dari kebodohan kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban, dari keterbelakangan kepada kemajuan dan modernisasi sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan maksud diperintahkannya zakat oleh Allah.
Zakat yang telah dibebankan kepada orang-orang yang sudah memenuhi syarat dan ketentuannya wajib didistribusikan kepada kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat (mustahik zakat). Distribusi zakat merupakan bagian terpenting dari proses ibadah zakat. Hal ini karena termasuk tujuan utama zakat adalah membantu orang orang yang membutuhkan, yang tentunya harta tersebut harus benar-benar diterima oleh mereka. Maka dari itu, banyak sekali aturan-aturan yang mesti diperhatikan dalam mendistribusikan zakat. (Kodifikasi Santri Lirboyo 2008, Buah Pikiran Untuk Umat, Cet. I, (Lirboyo : KASTURI, 2008), h. 240.)
Dalam prakteknya, zakat dapat diberikan secara langsung oleh muzaki atau melalui badan amil yang dibentuk oleh pemerintah. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Taubah ayat 103 yang berbunyi : Ambillah zakat dari harta mereka,guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar, maha mengetahui. (Q. S. Al-Taubah : 103).
Namun menyalurkan zakat melalui pemerintah lebih baik bila dibandingkan dengan menyalurkannya sendiri oleh muzaki, karena pemerintah akan lebih mengetahui orang-orang yang membutuhkan serta pembagian zakat akan merata. Hal ini senada dengan apa yang dinyatakan Imam al-Nawawi. Selain itu posisi pemerintah juga sebagai wakil dari ashnaf zakat.
Zakat juga bisa disalurkan melalui badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah seperti BAZIS, BAZNAS, BAITUL MAL dan lain-lain, karena badan tersebut juga merupakan wakil dari pemerintah. Salah satu bagian yang berhak menerima zakat yaitu fisabilillah. Lantas sudah benarkah pemahaman fisabillah yang telah dipraktekkan dalam masyarakat untuk kelompok mustahik (orang yang berhak menerima zakat).[]




