BANDA ACEH  – Koordinator  Front Revolusioner Muda Aceh (FoRma Aceh) Muhammad Iqbal Faraby menanggapi isu keterlibatan beberapa oknum kepala SKPA ikut dalam aktivitas politik atau deklarasi calon kepala daerah periode 2017-2022.

Menurutnya, aparatur sipil negara tersebut tidak boleh terlibat dalam politik praktis hanya demi mmpertahankan jabatan. Secara langsung hal tersebut akan berdampak pada kinerja  seorang kepala SKPA. Pasalnya, terbuka lebar peluang untuk menyelewengkan jabatannya untuk kepentingan politis.

 “Pejabat SKPA harus profesional, independen. Jangan takut jika dinonjobkan karena tidak ikut kampanye. Bisa kita ukur keikhlasannya  dalam mengemban amanah jika ada pikiran seperti itu. Sejatinya jabatan tersebut adalah amanah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hari akhir. Jadi jika memang akan disalahgunakan, maka hal tersebut haruslah kita cegah,” tuturnya dalam siaran pers, Rabu, 30 Maret 2016.

Iqbal mengatakan, patut dipertanyakan alasan para kepala SKPA ikut terlibat dalam kegiatan politik tersebut.

“Tidak hanya soal itu saja, kami menemukan indikasi penggunaan fasilitas milik negara seperti mobil dinas yang dipergunakan untuk kepentingan politik. Seharusnya kendaraan itu dipakai untuk operasional kepala SKPA dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat. Tim kami di lapangan sedang mengumpulkan bukti-buktinya,” katanya.

“Jika ini masih terus terjadi, kami dari Front Revolusioner Muda Aceh akan menempuh jalur hukum untuk menggeser para pejabat dalam lingkungan SKPA yang terlibat aktif dalam kampaye. Hal tersebut melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan serupa juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata mantan ketua BEM Hukum Unmuha ini.

Iqbal mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Yuddy Chisnandi seperti diberitakan Kompas pada 15 Juli 2015, yang menegaskan, pihaknya akan memecat pejabat struktural PNS yang terlibat aktif dalam kampaye calon kepala daerah.[] (tyb)