BANDA ACEH – Kepemimpinan Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Gubernur Aceh yang sudah memasuki bulan ke-5, sudah saatnya mereformasi birokrasi Pemerintah Aceh.

“Mempertimbangkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau birokrat memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan visi dan misi Mualem-Dek Fad dapat berjalan. Dan bahkan agenda politik yang sudah disampaikan Mualem sejak pelantikan 12 Februari 2025 dapat ditindaklanjuti, seperti evaluasi dan penataan HGU,” kata Pj. Ketua DPW Partai Aceh Banda Aceh, Juanda Djamal, dalam keterangannya, Jumat, 13 Juni 2025.

Menurut Juanda, kesuksesan kepemimpinan Mualem sebagai Gubernur atau Kepala Pemerintah Aceh sangat ditentukan oleh kuatnya Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Pelaku SKPA bukanlah Tim Sukses Mualem-Dek Fad, namun pegawai negeri sipil yang tersebar di seluruh SKPA. Sehingga kalau mereka hanya rutinitas maka kepemimpinan Mualem bakal gagal di lima tahun ke depan. ASN harus diorientasikan, diarahkan dan diberikan punishment and reward.

“Jadi, kita sebagai tim sukses sudah menghantarkan kemenangan Mualem-Dek Fad. Selanjutnya saat Mualem menjadi Kepala Pemerintah Aceh maka peran ASN lah yang lebih dominan,” ujar Juanda.

Juanda menambahkan pihaknya sangat heran ketika mendengar ada oknum pejabat ASN yang bernafsu untuk meraih jabatan. “Bahkan kami dapat info tidak lepas dari transaksional pula. Seharusnya mereka menyadari bahwa menjadi Sekda, Asisten, Kadis, Kabid, PPTK, dan lainnya, memiliki konsekuensi untuk menjalankan agenda dan program politik Pembangunan”.

“Harus diingat bahwa jabatan bukanlah ‘bagi-bagi kue’, tapi amanah untuk menyejahterakan rakyat, harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” ujar Juanda.

Untuk itu, Juanda mengharapkan Mualem sebagai Gubernur dan Kepala Pemerintah Aceh saat inilah momentum yang tepat untuk menata birokrasi Aceh. “Kita efektifkan implementasi UU No. 11/2006 dengan menata kembali sistem penyelenggaraan Pemerintah Aceh. Berikan tupoksi yang jelas pada ASN dalam bekerja, merencanakan dan melaksanakan program agar layanan yang diberikan bisa lebih optimal,” tuturnya.

“Caranya bagaimana? Mualem dapat mengedepankan pelembagaan atas pengambilan kebijakan maupun pengangkatan para kabinetnya, baik kepala SKPA, Kabid dan lainnya. Jadi, kepemimpinan birokrasi bukan atas dasar kedekatan perkawanan, satu daerah, atau bahkan karena faktor ‘tangan para agen atau mugee’. Sebaliknya, karena kapasitas, integritas, leadership mentality, komitmen ke-Acehan dan layanan pada rakyat,” tegas Juanda.

Sekda Definitif titik tolak reformasi birokrasi

Juanda menuturkan pengalaman penunjukan Plt. Sekda Aceh, Alhudri di awal kepemimpinan Mualem harus menjadi pembelajaran. “Tampak sekali para mugee bermain ketika itu. Buktinya, Plt. Sekda tersebut tidak berlangsung lama sehingga berganti ke Plt. Sekda yang baru yaitu Saudara M. Nasir pada 17 maret 2025. Maka, status Plt. ini jangan terlalu lama, karena kita lihat sampai saat ini realisasi APBA sangat rendah, baru mencapai 24,13 persen dari pagu anggaran Rp 11 triliun per 10 Juni 2025,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Juanda, agar pengangkatan Sekda Aceh representatif, memiliki mentalitas dan integritas yang bagus, kemampuan tata kelola pemerintahan kuat, serta koneksi dengan pemerintah pusat luas, maka pihaknya menyarankan supaya Mualem dapat menentukan Sekda definitif melalui regulasi yang sudah ditetapkan, yaitu PP No. 58/2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

“Jadi, Mualem dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh melalui media massa, hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 PP No. 58/2009. Sehingga seluruh ASN yang sesuai dengan persyaratan dapat mendaftar, baik yang ada di Aceh maupun yang selama ini mengabdi di luar Aceh,” ujar Juanda.

Namun, lanjut Juanda, tim penilai sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 PP itu merupakan orang yang berintegritas dan tidak mampu dipengaruhi oleh uang atau materi. Tim penilai juga harus visioner dan futuristik, sehingga dipastikan tidak ada agen yang bisa bertransaksi.

“Jadi, hal yang membuat kita puas adalah ketika pelembagaan birokrasi berjalan efektif, setiap kebijakan diambil atas dasar regulasi dan mekanisme yang berlaku. Kalau Sekda definitif dapat berlangsung secara tepat maka Kepala SKPA dan lainnya juga dipilih secara tepat pula ke depan,” pungkasnya.[]