BANDA ACEH – Forum 98 Aceh mengadakan Round Table Meeting dalam rangka memperingati 14 Tahun MoU Helsinki antara GAM dan RI, berlangsung sambil ngopi bareng di Arol Kupi, Lampineung, Banda Aceh, 15 Agustus 2019. Refleksi difasilitasi Presiden Forum 98 Aceh, Muhammad Taufik Abda, berakhir menjelang Azan Dhuhur. Sejumlah pendapat aktivis sipil yang disampaikan secara informal juga dirangkum sebagai bahan diskusi dan masukan Round Table Meeting kali ini.

Secara umum mereka berpendapat bahwa misi damai berdasarkan MoU Helsinki masih menyisakan sejumlah persoalan, belum dibicarakan tuntas dan perlu segera diselesaikan dengan tuntas pula agar “buah perdamaian” tidak menjadi “bom waktu”, yang bisa meledak kapan saja.  

Secara kulutural diakui selama 14 tahun misi damai telah mengubah banyak hal, terutama kehidupan sosial yang normal, geliat pembangunan mulai terasa; baik infrastruktur maupun gerak ekonomi kerakyatan, biarpun dalam kenyataannya kehadiran pemerintah belum banyak membantu dalam upaya pengentasan kemiskinan, demikian pendapat disampaikan Cut Asmaul Husna. 

“Pada sisi lain misi damai masih menjadi pekerjaan rumah, terutama terkait dengan implementasi MoU Helsinki dan UUPA. Ini harus dituntaskan dengan utuh dan sempurna. Cita-cita mewujudkan Aceh bermartabat dan berkeadilan untuk seluruh rakyat Aceh sesuai amanat perdamaian, masih menjadi tugas bersama semua pihak,” kata aktivis perempuan itu.

Nasrul Sufi, mantan Presiden Mahasiswa Universitas Iskandar Muda, menilai ada perubahan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat Aceh. Namun, program pengentasan kemiskinan masih lemah. Menurut dia, Dana Otsus dari 2008 sampai sekarang melebihi Rp70 triliun tapi masih saja Aceh memegang “sertifikat” termiskin ke-4 di Indonesia. “Ini sangat ironis. Aceh secara ekonomi belum berubah signifikan sementara secara politik kekhususan Aceh masih berpotensi memunculkan konflik laten di masa depan”. 

Secara politik seharusnya Aceh menuju kedewasaan dalam mempertegas integritas serta identitas keacehan secara konstitusional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegasan ini, menurut Taufik A. Rahim, Dosen Universitas Muhammadiyah Aceh, cukup krusial agar Aceh tidak mudah diombang-ambing dengan kepentingan politik di luar Aceh. Secara prinsipil semestinya butir-butir perdamaian yang diturunkan kepada Qanun Aceh harus tegas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan politik seluruh rakyat Aceh. 

“Kemudian, soal integritas dan identitas politik menjadi titik tolak misi damai seutuhnya. Sebab ini tuntutan perjanjian damai atas kesepakatan bersama untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, kedamaian, keadaban dan kemakmuran, dan rakyat Aceh tidak merasa terjajah lagi, mestilah menjadi skala prioritas”.

“Hal prinsipil lainnya harus diakui adanya pengakuan rakyat terhadap MoU Helsinki, yang sesungguhnya tekat politik rakyat dalam upaya menghentikan pertikaian antara GAM dengan RI, baik langsung maupun tidak langsung. Penghargaan atas pengakuan rakyat sudah semestinya butir-butir MoU Helsinki dilaksanakan melalui penetapan Qanun Aceh yang disepakati serta disahkan secara politik dan hukum, harus dilaksanakan secara bertanggung jawab serta konsisten”. 

“Rakyat hanya berharap realitas politik berpihak kepada rakyat tanpa “reserves“, sehingga rakyat benar-benar percaya kepada pemimpin Aceh, pejabat pusat, serta pemangku kepentingan lainnya, haruslah mendahului kepentingan rakyat,” demikian penilaian Dosen Unmuha itu.

Catatan kritis lainnya disampaikan Effendi Hasan. Mantan Presiden UIN Ar-Raniry ini mengatakan 14 Tahun Perjanjian Damai GAM-RI memasuki masa kritis. Masyarakat merasakan misi perdamaian semakin rapuh. Beban psikologi secara politis tampaknya semakin mengemuka akhir-akhir ini. 

Mengutip pandangan Ted Gurr, Effendi menilai potensi kegaduhan politik bakal tak terbendung jika pihak GAM dan pemerintah pusat tidak mengambil langkah-langkah kongkret. Menurut dia, faktor penyebab yang paling mendasar terjadinya kekerasan massa, kekerasan politik, bahkan revolusi sekalipun, karena timbulnya ketidakpuasan sebagai akibat dari realita yang tidak sesuai dengan ekspektasi.

“Ketidakpuasan ini dapat ditandai melalui fase; pertama dimulai dari keadaan depresi, dan kedua berubah menjadi sebuah frustasi. Oleh karena kondisi sosial politik dan ekonomi tidak berubah maka kedua fase tersebut dapat menciptakan perilaku agresif, yang jika tidak terkelola dengan baik maka misi damai RI-GAM akan berpotensi ambruk”.

Dalam pandangan Munawar Liza, kondisi tersebut sangat membahayakan. Juru Runding dan mantan Wali Kota Sabang ini berpendapat salah satu spirit dalam pencapaian misi damai dalam MoU Helsinki adalah “dignity for all”, yaitu penyelesaian yang bermartabat untuk semua, dan selamanya. Identitas Aceh dihargai, keunikan, keistimewaan dan kemandirian Aceh diakui. 

“Dengan begitu, pemerintah dan rakyat Aceh mendapatkan hak-hak istimewa dan kewenangan yang luas untuk mengatur diri sendiri. Ini ruh dan spirit perdamaian. Namun setelah 14 tahun berdamai, seiring dengan berjalannya waktu, ruh itu seperti terkaburkan. Aceh diperlakukan biasa saja, seperti salah satu provinsi di negeri ini. Hilang identitas, kewenangan, dan martabatnya. Situasi ini membahayakan,” kata salah satu juru runding ini dengan raut wajah tampak gelisah. 

Sementara itu, Asmara Diah Saputra, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Anti-Militer (HANTAM), menilai 14 tahun misi damai berjalan seperti tanpa tuan, tanpa kendali dan tiada pegawasan. “Ini yang membuat kita gelisah. Banyak poin MoU Helsinki tidak masuk dalam UUPA, juga banyak UUPA dan turunannya belum terlaksanakan sepenuhnya”. 

“Tanpa adanya pengawasan, dan seolah salah satu pihak yang menandatangani perjanjian yaitu GAM, seakan telah menghilang dan seperti kehilangan kontrol terhadap pelaksanaan dari MoU, UUPA dan turunannya”. 

Kondisi ini, menurut Ruslan Razali, tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Sebagai aktivis sipil yang ikut hadir dalam penandatanganan MoU Helsinki, dia berpendapat kerugian terbesar Aceh selama 14 tahun ini adalah lahirnya generasi yang merasa nyaman dan mapan dengan kondisi yang ada. Padahal, menurutnya, misi perdamaian ini kesadaran bersama memperjuangkannya, sehingga generasi Aceh nantinya tidak merasa tertipu atau ditipu terus menerus. “Dan kondisi ini tidak boleh lagi berlangsung turun-temurun, seperti halnya Ikrar Lamteh,” tegas Ruslan.

Kegelisahan disorientasi misi damai juga dikemukan Faisal Ridha yang meminta GAM harus menyegerakan konsolidasi dengan menghimpun semua stakeholder yang terlibat dalam proses perdamaian. Tentunya hal ini dilakukan dengan sangat cermat, sabar dan serius. Aktivis SIRA (Sentral Informasi Referendum Aceh) ini lebih lanjut berharap Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al-Haitar sebagai Ketua Juru Runding harus segera mengambil langkah strategis dan taktis untuk mendorong terciptanya kembali kondisi politik “soft power” sehingga memungkinkan terjadinya pertemuan atas nama representasi GAM dengan RI yang difasilitasi oleh Marthy Ahtisari untuk merundingkan kembali pasal-pasal yang tidak sesuai, dan bahkan bertentangan dengan MoU Helsinki yang ada dalam UUPA untuk diubah, sehingga sesuai dengan MoU Helsinki. 

Lebih lanjut Faisal Ridha secara konstruktif menyarankan konsolidasi partai-partai lokal yang lahir dan dibentuk berdasarkan semangat MoU Helsinki hendaknya menjadi motivator bersama partai nasional memperjuangkan kepentingan Aceh. Hal kongkret adalah menghentikan turunan UUPA yang dibentuk di atas pasal-pasal yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Contoh pasal yang sangat merugikan Aceh adalah “Pemerintah akan menetapkan prosedur, norma dan standar”. Pasal ini mengamputasi semua kewenangan Aceh yang ada dalam MoU Helsinki. Oleh karenanya, sebelum terjadi perubahan terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan MoU Helsinki maka sejauh itu pula tidak ada Peraturan Pemerintah yang dibentuk. Ini terlalu dhaif menurut Faisal, yang saat ini juga cukup aktif dalam organisasi Gerbang Tani Aceh. 

Adapun Round Table Meeting Forum 98 Aceh ini menarik benang merah sebagai berikut; Pertama, pemerintah pusat diminta menunjukkan political will terhadap pelaksanaan MoU Helsinki dengan mengakomodir permintaan perubahan UUPA khususnya terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Hal ini sesuai dengan pernyataan politik yang sering dinyatakan oleh Pemerintah Indonesia saat meredam keinginan merdeka; “Aceh boleh minta apa saja yang penting jangan minta merdeka”. Pemerintah Indonesia tidak menghambat pelaksanaan MoU Helsinki tetapi menyegerakan perubahan terhadap pasal-pasal yang merusak MoU Helsinki. 

Kedua, mendorong semua pihak, terutama pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh agar lebih peka mengikuti perkembangan yang ada agar potensi konflik laten dan hancurnya perdamaian dapat diantisipasi sejak dini. Persoalan Bendera dan Lambang Aceh dinilai berpotensi memunculkan kegaduhan politik. Untuk itu perlu dicari jalan keluar dan kesepakatan bersama, baik alasan sosiologis, sejarah, komitmen dan kelanggengan misi perdamaian yang bermartabat hendaknya menjadi pertimbangan khusus para pihak. Suasana kebatinan dan keadaan psikologis mantan kombatan GAM khususnya hendaknya dapat dipahami pemerintah pusat, sehingga soal bendera dan lambang tidak selalu diartikulasikan dalam stigma “separatis”.  

Damai Bukan Simbolik

Taufik Abdullah, Juru Bicara Forum 98 Aceh, menilai perayaan damai RI-GAM setiap tahun terkesan simbolik. Hendaknya “Perayaan tahunan Perjanjian Damai MoU Helsinki 15 Agustus, tidak sekadar acara seremonial tanpa makna”. Akan tetapi harus dipahami sebagai momentum penting yang menghentikan peperangan dan konflik laten yang mengorbankan banyak nyawa, air mata serta segalanya dari rakyat, untuk Aceh yang lebih maju, dan berharap tindakan negara lebih beradab ke depannya. 

Seterusnya, Falevi Kirani mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA agar sejarah Aceh, sejarah dan misi perdamain RI-GAM dijadikan kurikulum muatan lokal berbasis sekolah. Plt. Gubernur Aceh harus menegur Dinas Pendidikan Aceh dan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) agar segera melakukan antisipasi gerakan ahistoris, “sebab kita meyakini bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu menghargai jasa pendahulunya dalam berjuang merebut keadilan. Semua itu layak dijadikan pelajaran di sekolah seluruh Aceh,” kata Aktivis Partai Nanggroe Aceh ini.

Terakhir, penulis berbakat Mukhlisuddin Ilyas memandang perjanjian damai MoU Helsinki antara RI-GAM bukan sekadar domain masa lalu tetapi domain masa kini, dan menukik jauh ke masa depan. Satu sisi MoU Helsinki RI-GAM selalu diperingati dan mengalir dalam suasana simbolistik, kadang penuh inspiratif. “Namun, MoU RI-GAM belum tentu menjadi domain masa depan, kenapa? Bahwa 'damai' beserta sejarah konflik yang melingkarinya tidak diajarkan untuk generasi setelahnya di sekolah. Sudah seharusnya, spirit menuju perdamain MoU Helsinki yang hakiki dan bermartabat menjadi ruang pendidikan untuk anak-anak sekolah dalam bentuk materi muatan lokal. Supaya generasi masa depan Aceh, tidak ahistoris dalam bersikap dan berperilaku 'meuaceh'”.[](rilis)