BANDA ACEH – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh mengadakan diskusi tentang izin tambang asing di Aceh dan kewenangan pemerintah lokal, di Abu Master Coffee, Lambhuk, Banda Aceh, Jumat, 28 September 2018.

Dalam diskusi tersebut tampil sebagai pembicara utama Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, serta Zakaria dan Tgk. Diwa Laksana perwakilan warga Beutong Ateuh, yang dipandu moderator Zulkarnain Masry. 

Turut hadir Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, utusan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, T. Mardian, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Penanaman Modal Aceh (DPMA), LSM, jurnalis dan sejumlah pihak lainnya.

Diskusi itu membahas sejumlah persoalan lingkungan yang terjadi di Aceh selama ini. Salah satunya adalah polemik perusahaan tambang emas PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Koordinator FJL Aceh, Affifuddin, mengatakan, selama ini pihaknya fokus mengawal isu-isu lingkungan di Aceh. Sebab, keterlibatan jurnalis dalam mengawal isu lingkungan dinilai sangat penting untuk menjaga kehutanan dari kerusakan.

Menurut Affifuddin, butuh gerakan bersama untuk menjaga agar kerusakan hutan tidak semakin parah, termasuk mengawal persoalan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah. “Ini sebagai bentuk kepedulian kita bersama terhadap isu-isu lingkungan. Dari diskusi ini diharapkan adanya solusi terbaik dalam menjaga ekosistem khususnya di Aceh,” ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, menyebutkan, secara regulasi memang hak mendapatkan izin tambang itu dibenarkan, karena juga bagian dari investasi di daerah, termasuk Aceh. Akan tetapi, pertambangan ilegal jelas melanggar aturan dan tidak ada kontribusi bagi daerah, serta masyarakat juga dirugikan dengan rusaknya lingkungan sekitar.

“Berkenaan keberadaan PT EMM itu yang mendapatkan penolakan dari warga, nantinya akan kita bicara lebih lanjut dengan Plt. Gubernur Aceh guna mencapai solusi yang terbaik. Nanti akan saya sampaikan kepada beliau hasil dari diskusi ini,” kata Mahdinur.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, menyebutkan, pada dasarnya Aceh mengizinkan wilayahnya untuk ditambang, tetapi bukan untuk wilayah Beutong Ateuh. Karena selain merusak alam juga dapat mengancam satwa di wilayah tersebut.

“Kita mendukung terhadap penghentian izin tambang sebagiamana yang diharapkan oleh warga setempat selama ini. Oleh karena itu, kita juga meminta Pemerintah Aceh agar tidak mendiamkan diri atas apa yang diperjuangkan warga, dan harus serius untuk mendatangkan pihak investor ke Aceh, dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Muhammad Nur.[]