TAKENGON – Dua pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tengang Hukum Jinayah di Aceh Tengah dicambuk sebanyak 100 kali. Eksekusi yang sempat tertunda beberapa jam ini dilaksanakan di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Kamis, 26 Mei 2016. Salah satu terhukum pingsan setelah menerima 100 kali cambukan.[]

