LHOKSEUMAWE – Puluhan massa Front Pembela Islam (FPI) berunjukrasa di Lhokseumawe, Selasa, 25 April 2017. Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum maksimal 5 tahun penjara terkait kasus penodaan agama Islam.

Amatan portalsatu.com, aksi yang dikawal pihak kepolisian tersebut berjalan tertib. Massa yang bergerak dengan beberapa mobil ini memulai aksi dari Islamic Center. Setelah orasi yang dilakukan Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim Attahiri, massa melakukan orasi di seputaran jalan protokol.

“Kami mendesak majelis hakim yang menyidangkan kasus Ahok harus memvonis Ahok 5 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Walau dalam tuntutan jaksa hanya 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Tgk Muslim dalam orasinya.

Menurut Tgk Muslim, tuntutan Jaksa sudah menciderai penegakan hukum di negeri ini. Pasalnya, kata dia, dengan tuntutan seringan itu sangat melukai perasaan umat Islam. Apalagi menurutnya Ahok jelas dan terbukti telah melakukan penodaan terhadap ayat Alquran.

“Kami menilai penegakan hukum terhadap Ahok sudah ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu, kami juga meminta presiden agar tegas dalam kasus Ahok yaitu hukum harus ditegakkan demi kemaslahatan umat,” katanya lagi.

Hari ini, terdakwa penodaan agama,  Ahok membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidang yang digelar di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 25 April 2017. Rencananya sidang terhadap Gubernur DKI tersebut akan dilanjutkan pada 9 Mei dengan agenda vonis.[]