BANDA ACEH – Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP menyatakan menolak keputusan hasil sidang paripurna tentang penetapan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digelar di Gedung DPRA, Jumat, 17 Januari 2020. Pasalnya, nama-nama anggota Fraksi Demokrat, Golkar dan PPP tidak dibacakan dan tak dimasukkan dalam susunan AKD yang ditetapkan dalam sidang paripurna tersebut.
“Bagaimana paripurna itu kok langsung diketuk palu. (Keputusan penetapan susunan AKD) ini tidak sah,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRA, HT. Ibrahim, usai sidang paripurna DPRA itu, Jumat.
Dia menyebutkan, pihaknya akan mempersoalkan keputusan DPRA tentang penetapan AKD itu dengan melaporkan kepada Mendagri. “Ketiga (fraksi) partai politik yang tidak dimasukkan dalam Komisi-Komisi (DPRA), akan dibentuk AKD baru. Tentu sebelum melangkah ketiga partai itu akan bermusyawarah, nanti kita lihat bagaimana hasilnya,” ujarnya.
Menurut dia, saat sidang paripurna penetapan AKD yang digelar DPRA pada 31 Desember 2019 lalu, sebelum diskor karena terjadi kericuhan, Fraksi Partai Demokrat sudah mengajukan nama-nama anggotanya untuk dimasukkan dalam Komisi-Komisi termasuk susunan AKD lainnya.

(H. Ihsanudin MZ., Ketua Fraksi PPP DPRA. Foto: Khairul Anwar)
Pernyataan hampir sama disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRA, H. Ihsanuddin MZ., saat diwawancarai terpisah, Jumat. Dia menyebutkan, Fraksi PPP sudah mengusulkan nama-nama anggotanya untuk ditempatkan di enam Komisi DPRA saat sidang paripurna penetapan AKD, 31 Desember 2019 lalu, sebelum diskor lantaran terjadi kericuhan.
Namun, dalam sidang paripurna lanjutan penetapan susunan AKD, 17 Januari 2020, ternyata nama-nama angota Fraksi Demokrat, Golkar dan PPP tidak dibacakan. “Saya pikir ini satu kesalahan besar, karena ada aturan di Tatib bahwa seluruh anggota fraksi wajib berada di Komisi-Komisi yang ada di DPRA,” ujar Ihsanuddin.
Ihsanuddin melanjutkan, “Saya pikir karena ini kami anggap keputusan paripurna yang cacat hukum, yang semena-mena, yang sepihak, jadi kami akan lakukan proses ini lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku”.[]
Penulis: Khairul Anwar
Lihat pula: DPRA Tetapkan Susunan Alat Kelengkapan Dewan Minus Anggota Tiga Fraksi Ini




