SIGLI – Fraksi Partai Aceh (F-PA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Pidie mengambil sikap boikot Sidang Paripurna Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Senin, 17 Juli 2017 mendatang. PA meminta pimpinan DPRK menunda Pelantikan sambil menunggu ketetapan hukum dari Pengadilan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi PA, Jailani H.M Yakob didampingi Sekretaris Fraksi Elidawati dalam konferensi pers, Sabtu, malam 15 Juli 2017 di Kantor Wilayah PA, Sigli, Kabupaten Pidie.

“Kami dari Fraksi PA mengambil sikap tidak hadir mengikuti Sidang Paripurna Pelantikan dan Pengambilan sumpah Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tegas Jailani sembari menyerahkan salinan surat pernyataan fraksi.

Pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada Pimpinan DPR Kabupaten Pidie, 13 Juli 2017. Dalam surat tersebut diuraikan tetang alasan permitaan penundaan sementara pelantikan dan pengambilan sumpah Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai tindak lanjut berdasarkan Surat saudara Safaruddin, SH (Direktur YARA) selaku Kuasa Hukum dari Sarjani Abdullah dan M. Iriawan, SE tertanggal 12 Juli 2017, perihal penundaan Sidang Paripurna Istimewa Pengambilan sumpah dan pelantikan yang diajukan kepada Pimpinan DPRK Pidie dan para pimpinan fraksi DPRK.

YARA menurutnya sedang melakukan proses hukum terhadap keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) saudara Roni Ahmad, oleh Kepala Sekolah MIN Kampung Areeyang dianggap melawan hukum di Pengadilan Negeri Sigli dengan Nomor Registrasi 7/PDT.G/2017/PN-Sgi tanggal 10 Juli 2017.

Di samping itu Kuasa Hukum Sarjani Abdullah dan M. Iriawan SE telah melaporkan sedara pidana ke Polda Aceh dengan Nomor Laporan Polisi BL/80/VII/2017/SPKT Tanggal 11 Juli 2017.

Begitu juga telah mengajukan Surat kepada Menteri Dalam Negeri agar membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.11-3209 Tahun 2017 Tanggal 30 Mei 2017 Tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil bupati Pidie Periode 2017-2022 ke PTUN Jakarta dengan Nomor Register Perkara :139/G/2017/PTUN.JKT Tanggal 12 Juli 2017.

“Jadi sambil menunggu ketetapan hukum dari pengadilan, kita meminta untuk menunda dulu Sidang Paripurna Istimewa Pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pidie terpilih,” jelas Jailani.[]