JANTHO – Fraksi Partai Aceh di DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Besar menilai bahwa jawaban Bupati Aceh Besar terhadap hasil Pansus Lapangan LPJ tahun anggaran 2020 yang disampaikan pada paripurna pada 28 Juni 2021 merupakan pemandangan umum normatif, tidak menjawab atas substansi pernyataan yang dimaksudkan.
“Jawaban tersebut tidak dapat meyakinkan kami, tidak dapat memberikan jaminan dan kepastian tindak lanjut atas temuan-temuan yang disampaikan saat pemandangan umum,” kata Juanda Djamal, Fraksi Partai Aceh di DPRK Aceh Besar, dalam siaran pernya ke redaksi, beberapa waktu lalu.
Juanda mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan dalam paripurna 29 Juni 2021. Penyampaian pendapat akhir LPJ tahun anggaran 2020 yang dibacakan oleh Gunawan SE,MM, tersebut, sebagai contoh, menurutnya, “Jawaban atas pertanyaaan tentang Pembelian Tanah Perkuburan Gp. Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya yang dijawab dengan kalimat “Kami sependapat bahwa semestinya tidak dilakukan pembebasan/pembelian lahan kuburan di tengah masa pandemi covid 10 (2020) yang semestinya dapat digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat dimasa pandemi ini”.
“Kalau mereka sepakat, kenapa kebijakan pembelian lahan ini dilakukan, ini menjadi hal yang tidak masuk akal kami di Fraksi PA,” kata Juanda Djamal.
Selain itu, kata Juanda, Gunawan juga memberikan contoh lainnya, kami menyampaikan,” kesalahan review desain Puskesmas Baitusalam yang dijawab bahwa telah mengikuti pedoman pembangunan dan peningkatan fungsi bangunan Puskesmas Kementrian Kesehatan RI Tahun 2018, tidak jelas permen-kah atau apakah nama pedoman tersebut.
Padahal sepengetahuan pihaknya, kata Juanda, yang hanya Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang puskesmas dan permenkes No. 24 tahun 2016 tentang Persyaratan teknis dan prasarana rumah sakit “Kualitas puskesmas menjadi tidak sesuai standar”.
Sepakat dengan Kekecewaan Bupati
Dalam kesempatan tersebut, Juanda Djamal, mendukung pernyataan Bupati dalam rapat konsultasi sebelum paripurna penyampaian pendapat akhir dilanjutkan.
“Kami bersepakat dengan pernyataan bupati bahwa yang mengatakan juga kecewa dengan hasil kinerja OPD dan menyayangkan banyak hasil pembangunan proyek yang tidak fungsional,” kata Juanda.
Namun demikian, kata Juanda, Bupati Aceh Besar sudah memberikan komitmen untuk segera memerintahkan inspektorat dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengevaluasi dan mengaudit semua paket kegittan dari tahun 2017-2020”.
“Kami sepakat dengan keputusan saudara Bupati tersebut. Karena saudara Bupati ingin memastikan semua proyek yang dikerjakan selama kepemimpinan Mawardi Ali-Waled Husaini menjadi fungsional. Apalagi kepemimpinan mereka berdua hanya tinggal setahun lagi,” tegas Juanda Djamal.
Maka, kata Juanda, Fraksi Partai Aceh menunggu tindak lanjut dan langkah aksi atas evaluasi dan audit tersebut dalam satu bulan ke depan.
“Fraksi Partai Aceh memberikan tenggang waktu sampai 2 Agustus 2021 untuk memastikan saudara Bupati sudah menetapkan kebijakannya untuk tim evaluasi dan audit,“ tutup Juanda Djamal.[]






