LHOKSEUMAWE Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara meminta bupati menjadikan PT. Lido Graha Hotel sebagai perusahaan daerah. Hal itu salah satu poin dari sejumlah saran Fraksi PA terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRK tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap empat rancangan qanun, Rabu, 8 Agustus 2017, sore.
Untuk diketahui, PT. Lido Graha Hotelsering disebut Hotel Lido Grahadi Lhokseumawe merupakan salah satu anak usaha Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU). Artinya, saham Pemerintah Aceh Utara pada Hotel Lido Graha melalui PDBU .
Terhadap Hotel Lido Graha agar dapat dikeluarkan dari PDBU. Fraksi Partai Aceh meminta kepala daerah agar segera menjadikan Hotel Lido Graha sebagai perusahaan daerah dan diatur dengan qanun, kata Tgk. M. Nasir, anggota Fraksi PA membacakan pendapat akhir fraksi itu.
Fraksi PA juga meminta bupati mendirikan perusahaan daerah khusus mengelola pasar. Mengingat banyaknya pasar-pasar yang telah difungsikan dan bahkan ada bangunan yang telah dibangun tidak dimanfaatkan/terlantar, Fraksi Partai Aceh meminta kepala daerah agar dapat mendirikan perusahaan daerah yang khusus membidangi masalah pasar sehingga dapat meningkatkan PAD,” ujar M. Nasir.
Lebih menguntungkan
Sekretaris Fraksi PA DPRK Aceh Utara Fauzi alias Cempala mengatakan, pertimbangan pihaknya menyarankan bupati menjadikan Hotel Lido Graha sebagai perusahaan daerah agar ke depan dapat meningkatkan PAD. Fraksi PA menilai, akan lebih menguntungkan bagi daerah jika Hotel Lido Graha menjadi semacam perusahaan daerah perhotelan daripada berada di bawah PDBU.
Kita lihat selama ini, dari sejumlah anak usaha PDBU, hanya Hotel Lido Graha yang berdenyut. Masalahnya, karena unit-unit usaha lainnya di bawah PDBU tidak berkembang, maka PDBU bergantung kepada Hotel Lido Graha. Penghasilan dari hotel itu kemudian habis untuk membayar gaji dan operasional PDBU, ujar Cempala dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Kamis, 9 Agustus 2017, siang.
Cempala menyebutkan, apabila Hotel Lido Graha dikeluarkan dari PDBU dan dijadikan perusahaan daerah, keuntungan yang diperoleh dapat disetor langsung ke kas Aceh Utara. Berangkat dari saran kita ini, tentu pihak Pemkab Aceh Utara dapat membuat kajian lebih lanjut, apakah lebih menguntungkan daerah jika Hotel Lido Graha menjadi perusahaan daerah?
Kalau tetap dipertahankan berada di bawah PDBU, kenyataan selama ini menunjukkan, tidak menguntungkan bagi daerah, karena PDBU bergantung kepada hotel itu, bukan hotel yang bergantung kepada PDBU, ujar mantan Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRK Aceh Utara itu.
Terkait saran agar bupati mendirikan perusahaan daerah bidang pasar, kata Cempala, pertimbangan pihaknya karena banyak pasar di Aceh Utara terbengkalai. Kalau dikelola dinas terkait, hasilnya kita lihat selama ini tidak maksimal. Bahkan, banyak yang tanpa hasil sedikitpun karena pasarnya dibiarkan terbengkalai, kata mantan kombatan GAM ini.
Disinggung bahwa pengalaman menunjukkan, keberadaan perusahaan daerah di Aceh Utara hanya membebani APBK seperti persoalan PDBU, Cempala mengatakan, Berangkat dari saran yang kita sampaikan itu, tentu perlu dibuat kajian lebih lanjut tentang perlu tidaknya dibangun perusahaan daerah bidang pasar. Jika hasil kajian menunjukkan akan menguntungkan bagi daerah, maka perlu ditindaklanjuti. Namun, jika tidak menguntungkan, perlu dipikirkan solusinya agar pasar-pasar yang terbengkalai itu dapat difungsikan sehingga menghasilkan PAD.[](idg)


