BLANGKEJEREN – Aparat kepolisian dari Polres Gayo Lues menangkap seorang pria asal Bireuen berinisal IA atas kasus kepemilikan 13 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,02 gram. Penangkapan dilakukan Selasa, 8 Desember 2020 di Gang Bakso Sido Mulyo Raklunung.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam bersama Kasat Narkoba AKP Syamsuir, S.E dan Kasubag Humas Aiptu A Dalimunthe, Rabu, 9 Desember 2020 dalam konferensi pers di Polres Gayo Lues mengungkapka, IA merupakan warga desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen yang sudah pindah ke Desa Raklunung sekitar  tujuh bulan.

“Dari pengakuan IA, sabu-sabu itu didapatnya dari seseorang dengan sebutan BOS (40) warga desa Tanjung, Kecamatan, Matang, Kabupaten Bireuen pada hari Kamis 4 Desember 2020 pukul 20:30 Wib di jalan Tanjung Bireuen,” ungkap Carlie.

Dari hasil penyelidikan polisi, IA mengaku bahwa tanggal 4 Desember 2020 kemarin bertemu dengan seseorang yang bernama UD pemilik warung di desa Bustanusalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues sambil minum kopi. Saat itulah UD menyuruh IA menggadaikan sepeda motornya dan uang hasil pengadaian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu ke Kabupaten Bireuen.

“Kemudian IA ini menayakan kepada rekanya UD, nanti kalau sudah mengadaikan sepeda motor bagaimana menebusnya nanti, dan UD menjawab kalau sudah dapat sabu dari Bireuen dan berhasil dibawa ke Gayo Lues, sepeda motor yang digadaikan akan ditebus bersama-sama,” jelasnya.

IA kemudian mengadaikan sepeda motornya sebesar Rp 3 juta kepada seseorang, dan kemudian langsung menuju ke Kabupaten Bireuen menggunakan angkutan umum, sesampainya di Bireuen, ia langsung menghubunggi penjual sabu tersebut dan langsung membelinya dengan harga Rp 2 juta dengan berat 3 gram.

“Setelah transaksi, IA ini langsung menuju rumah orang tuanya di desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, sesampainya di rumah orang tuanya, di sana ia langsung menghisap sabu sambil berisitirahat,” tambah Carlie

Selanjutnya pada Selasa tanggal 7 Desember, IA tersebut baru pulang menuju Gayo Lues melalui jalur Kabupaten Aceh Tengah, dan sesampainya di kediamannya di desa Raklunung, UD kembali menghubunginya sembaru menyuruh agar datang ke rumahnya di desa Bustanusalam, di sana, kedua orang tersebut sempat menghisap sabu-sabu bersama. Dan tak lama setelah itu, IA kembali pulang ke desa Raklunung dan menghisap sabu-sabu lagi.

“Hari Selasa tanggal 8 Desember 2020 pukul 19:30 Wib, UD menghubunggi IA dengan tujuan untuk membeli narkotika sabu tersebut di Gang Bakso Sido Mulyo Raklunung, setelah proses menjual sabu Rp 200 ribu satu paket, pukul 20:00 WIB baru kita lakukan penangkapan, sedangkan UD sudah kabur dan sudah kita masukan jadi DPO,” terang Kapolres.

IA sebelumnya sudah pernah dihukum penjara tahun 2014 yang lalu dengan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Banda Aceh, Polisi juga sedang memburu BOS yang berdomisili di Bireuen.[]