TAKENGON – Sejumlah honorer Kategori II (K-II) di Aceh Tengah menuntut penambahan gaji dari pemerintah daerah. Permintaan itu disampaikan saat mereka bertemu dengan Anggota Komisi A DPRK setempat, Kamis, 28 April 2016.
Koordinator perkumpulan tenaga honorer K-II Aceh Tengah, Darmawi, menjelaskan, saat ini para honorer K-II yang telah dinyatakan lulus sebanayak 85 orang pada awal 2014 lalu, masih menerima gaji Rp.500.000 belum termasuk potongan jaminan kesehatan.
“Kami sudah lulus K-II, kami meminta gaji tenaga honorer K-II ini disamakan dengan gaji PNS,” kata Darmawi.
Menurutnya, tuntutan penambahan gaji tenaga honor K-II yang telah dinyatakan lulus tidaklah berlebihan lantaran jam tayang mengajar dan tanggung jawab semakin besar.
Disebutkan, upah yang diterima saat ini dinilai tidak setimpal jika dibandingkan dengan beban kerja yang diwajibkan setiap tenaga honor.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah H. Hasbullah, didampingi anggota Ansarudin Naldin Syarifuddin, menjelaskan, tuntutan tersebut akan segera dirembukkan bersama eksekutif untuk menetapkan penambahan gaji tuntutan tenaga honor K-II.
“Kita bahas dulu, sekarang belum bisa kita kasih gambarannya,” kata Hasbullah.[](ihn)



