LHOKSUKON – Pembayaran ganti rugi lahan bendungan Keureuto masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Ganti rugi lahan seluas 300 hektar lebih itu ditaksir sekitar Rp68 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara, Erpendi, Kamis, 9 September 2021 dalam pertemuan dengan warga di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Kecamatan Lhoksukon.
Menurutnya, nilai ganti rugi lahan sebesar Rp 68 miliar itu untuk 258 orang penggarap lahan. Hanya saja, karena lahan itu masih disengketakan maka pembayarannya belum bisa dilakukan. Mengenai kesepakatan harga untuk perorang juga akan disepakati dengan masyarakat atau penggarap lahan.
“Tetapi kami tidak bisa menyampaikan bahwa areal lahan itu masuk wilayah mana, apakah ke Gampong Plu Pakam atau Blang Pante. Karena ini yang disengketakan dan kita juga masih menunggu hasil proses hukum di Pengadilan Tinggi, Banda Aceh,” jelas Erpendi.
Baca Juga: Empat Nelayan di Bawah Umur Aceh Tiba di Jakarta dari Thailand
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar yang memimpin musyawarah tersebut mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan pelaksanaan ganti rugi tanah garapan warga yang berada di kawasan bendungan Keureuto, bisa berjalan sesuai ketentuan.
“Mudah-mudahan kita harapkan tidak ada hambatan atau rintangan. Intinya, pemerintah daerah sangat mendukung, kita ikuti sesuai aturan, karena yang melaksanakan ini merupakan BPN,” ujarnya.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dodi Anshari, perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatera-I, unsur Muspika Tanah Luas dan Paya Bakong, serta sejumlah pihak lainnya.[]




