Kamis, Oktober 3, 2024

Tiga Alasan Jack Gayo...

BLANGKEJEREN - Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Kabupaten Gayo Lues Jack Gayo...

Deklarasi Pilkada Damai di...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...

Gajah Liar Ubrak-Abrik Kebun...

ACEH UTARA - Kawanan gajah liar mulai memasuki perkebunan warga di Dusun Batee...

Ketua KIP Subulussalam Ajak...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...
BerandaBerita AcehGara-Gara Sering Live...

Gara-Gara Sering Live Tiktok, Suami Tega Bunuh Istri

KUTACANE – Diduga kesal karena sang istri sering keluar rumah tanpa izin dan melakukan siaran langsung di media sosial Tiktok, sorang suami M (44) asal Kabupaten Gayo Lues yang berdomisili di Desa Lawe loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara tega menghabisi nyawa istrinya.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, mengatakan berdasarkan informasi tersangka melakukan pembunuhan pada Kamis, 12 September 2024, pukul 12.00 WIB.

Menurut Patar, korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial MM (30), warga Desa Sangir, Kecamatan Dabui Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Saat ini berdomisili di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.

Adapun motif pembunuhan ini, kata Patar, disebabkan suami merasa malu karena istri sering bermain media sosial seperti live TikTok, karaoke dengan teman-temannya dan kerap keluar rumah tanpa izin dari suaminya.

“Suaminya marah karena tingkah laku tersebut telah diketahui oleh para tetangga,” ungkap Patar kepada portalsatu.com, Jumat (13/9).

Atas kekesalannya, kata dia, M mengambil tali nilon yang tergantung di dinding rumah dan mendekati korban yang sedang berdiri di samping kamar mandi. Tersangka melilitkan tali nilon tersebut ke leher korban dan menariknya dengan sekuat tenaga.

“Korban sempat berusaha melepaskan lilitan tali, namun upaya tersebut gagal. Akhirnya, korban terjatuh dengan posisi terlungkup dan meninggal dunia di tempat,” ungkap Patar.

Setelah melakukan aksi, M meninggalkan rumah untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai pedagang es krim keliling.

Namun, pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menerima kabar bahwa M telah kembali ke rumahnya.

Patar mengatakan atas kejadian itu, polisi membawa M ke Mapolres Agara untuk meminta keterangan. Awalnya M mengaku tidak mengetahui keterlibatan atas peristiwa tersebut.

Akan tetapi, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.[](Supardi)

Baca juga: