LHOKSEUMAWE – Massa tergabung dalam Forum Komunikasi Keuchik dan Pemuda (FKKP) Kecamatan Muara Satu menggelar aksi damai di halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis, 6 Februari 2020. FKKP meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe menertibkan organisasi Ikatan Keluarga Blang Lancang (IKBAL) di areal PT PAG di Kecamatan Muara Satu.
Tampak massa FKKP membawa sejumlah poster bertuliskan “Pak Wali…! Tertibkan Pemukiman Ilegal dari Lingkungan Kecamatan Muara Satu”, “Bek Peudong Nanggroe Dalam Nanggroe! Tolong Tindak Tegas Pak Wali”, dan tulisan lainnya pada spanduk. Aksi itu dikawal ketat pihak keamanan Polres Lhokseumawe dan Satpol PP di Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Korlap aksi, T. Mukhlis, mengatakan, pihaknya menilai keberadaan IKBAL selama ini sering terjadi konflik dengan masyarakat lingkungan PAG. “Maka warga Muara Satu menyampaikan kepada Wali Kota atau Pemerintah Lhokseumawe sangat keberatan dengan keberadaan IKBAL di lingkungan tersebut”.
“Oleh karena itu kami mohon agar organisasi IKBAL untuk dijauhkan dari tempat itu. Kami merasa tidak nyaman dan sangat terganggu dengan adanya IKBAL yang mengklaim organisasinya juga sebagai Desa Blang Lancang, sedangkan warga yang digadang ke area depan pagar PT PAG itu juga bagian dari warga kami atau dari desa lingkungan (Kecamatan Muara Satu),” kata Mukhlis kepada wartawan.
Mukhlis menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah, DPRK serta Forkopimda Kota Lhokseumawe untuk membubarkan dan mencabut izin operasional IKBAL sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada BAB II Pasal 6 disebutkan bahwa ormas bertujuan untuk penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, melestarikan norma serta etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
“Intinya kita meminta kepada Wali Kota Lhokseumawe agar merelokasikan mereka dari kawasan Muara Satu dan pindahkan mereka (IKBAL), karena sudah meresahkan. Bahkan pihak investor untuk berinvestasi di perusahaan vital yang ada di kawasan itu, tidak berani masuk karena sering ada gejolak, misalkan ada tuntutan dan sebagainya,” ujar Mukhlis.
Selain itu, lanjut Mukhlis, pihaknya menilai kondisi itu juga berpotensi memicu terhentinya aset yang ditunggu-tunggu masyarakat dan pemerintah daerah untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun ke depan. Oleh karena itu, perlu solusi yang tepat dari Pemkot Lhokseumawe dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Usai massa berorasi, sejumlah perwakilan masyarakat beraudiensi di Ruang Op Room Kantor Wali Kota Lhokseumawe, disambut Wali Kota, Suaidi Yahya, didampingi Sekda, T. Adnan, dihadiri Ketua DPRK, Ismail A. Manaf, dan Wakil Ketua II DPRK, T. Sofianus.[]



