LHOKSEUMAWE – Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Daulat Rakyat Aceh untuk Arakundo Perwakilan Lhokseumawe menggelar aksi mendesak Komnas HAM dan penegak hukum segera mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM tragedi Arakundo Aceh Timur. Aksi itu dilakukan di depan Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Senin, 3 Februari 2020.

Penanggung jawab aksi, Abdul Hafis, mengatakan tragedi Arakundo merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang masih terabaikan. Meskipun ini negara hukum, kata dia, tapi penguasa terkesan melupakan kasus ini. Terabaikannya kasus pelanggaran HAM berat merupakan pengkhiatan terhadap warga negara. 

“Kita semua sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam kerja-kerja kemanusiaan demi terwujudnya penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Ketiadaan hukum bagi pelaku pelanggaran HAM merupakan bukti yang menunjukkan bahwa kondisi di Indonesia masih sangat memprihatinkan,” kata Abdul Hafis dalam orasinya.

Untuk itu, lanjut Hafis, pihaknya mendesak Komnas HAM segera mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM tragedi Arakundo dan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Aceh. Negara harus membuka kotak pandora untuk mengungkap pelaku dari serangkaian peristiwa berdarah itu. 

“Kita menuntut DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Khususnya yang berkaitan dengan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam pasal 43 agar menghilangkan hak usul DPR dalam pembentukan pengadilan ad hoc, karena DPR adalah lembaga politik bukan lembaga hukum,” ujar Hafis. 

Hafis menambahkan, pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak korban konflik, lebih serius memberikan kewenangan kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh agar dapat bekerja maksimal sesuai tupoksinya. 

“Pemerintah Aceh dan pihak-pihak terkait untuk membangun museum konflik Aceh sebagai tempat memorialisasi dan ruang ingatan terkait konflik dan kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh,” ungkap Hafis. 

Menurut Hanif, pengungkapan kasus pelanggaran HAM bukanlah sarana untuk membangkitkan dendam atas luka lama. Namun, ini mesti disadari sebagai sebuah masalah yang harus diselesaikan untuk menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang kembali.[]