ACEH UTARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menggelar apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 5 Desember 2023.

Apel tersebut dipimpin Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, dihadiri anggota Panwaslih Zulfadhli, Safwani, Hazimi Abdullah, Cut Agam Iskandar Abd Rani, dan Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Utara, A. Rahman TB. Turut hadir anggota Panwaslih Aceh, Yusriadi.

Kegiatan itu diikuti seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Aceh Utara. Setelah apel itu, dilakukan pelepasan balon ke udara.

Syahrizal mengatakan pihaknya melaksanakan apel siaga pengawasan kampanye untuk menginstruksikan kepada semua pengawas di tingkat kecamatan maupun desa di Aceh Utara, siap mengawasi semua tahapan Pemilu 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan. Masa kampanye pemilu sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kita menekankan kepada seluruh Panwascam dan PKD di Aceh Utara untuk mengawasi, jeli dalam melihat, semua laporan masyarakat (dugaan pelanggaran pemilu) ataupun temuan itu dituangkan dalam formulir model A (Form A) dan dilaporkan pada hari yang sama melalui link yang telah disediakan. Kami setiap hari meng-update laporan di tingkat PKD atau Panwascam,” kata Syahrizal kepada wartawan usai apel itu, Selasa.

Menurut Syahrizal, sementara ini pada awal masa tahapan kampanye paling rawan adanya pengrusakan baliho seperti yang terjadi di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, juga kecamatan lainnya dan sebagian sudah dilaporkan ke Panwaslih. Pihaknya mengimbau kepada PKD untuk membuat laporan Form A supaya nanti bisa melakukan pencegahan awal terkait tindakan pelanggaran pemilu.

“Kami memastikan bahwa satu-satunya lembaga yang menyatakan pelanggaran pemilu itu hanya Bawaslu/Panwaslih. Namun, sejauh ini masih sebatas laporan awal, belum ada temuan yang diteruskan ke kita (Panwaslih) karena semua itu bisa diselesaikan di tingkat kecamatan atau desa,” ujar Syahrizal.

Syahrizal menambahkan sebelumnya pihaknya telah menerima surat imbauan dari Bawaslu RI terkait netralitas perangkat desa/kepala desa dalam Pemilu 2024. Panwaslih telah meneruskan surat itu kepada PKD se-Aceh Utara untuk diimbau para keuchik berkenaan hal tersebut. “Karena maraknya keuchik terlibat aktif dalam berkampanye, itu ada temuan di lapangan dari sebagian Panwascam dan kita sudah mengimbau upaya pencegahan”.

“Apabila imbauan itu tidak diindahkan, tindakan yang kami lakukan adalah Panwaslih akan memanggil keuchik untuk diproses secara perundang-undangan. Kita berharap kepada partai politik atau peserta Pemilu 2024 agar tidak mengikutsertakan unsur yang dilarang dalam berkampanye sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, agar kita secara bersama-sama meramaikan pesta demokrasi berdasarkan peraturan berlaku,” kata Syahrizal.

Menurut Syahrizal, kehadiran Bawaslu/Panwaslih dalam setiap tahapan kampanye bukan ingin mencari adanya kesalahan atau pelanggaran, tapi untuk melihat apakah sudah sesuai atau tidak dengan perundang-undangan dan didasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.[]