BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022 dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa, 5 Desember 2023.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, setelah Hakim Ketua R. Hendral, didampingi Hakim Anggota Sadri, dan R. Deddy Harryanto, membuka sidang itu, mulanya JPU Kejari Lhokseumawe membacakan tuntutan terhadap terdakwa Suaidi Yahya. Mantan Wali Kota Lhokseumawe ini dituntut pidana penjara delapan tahun, dan denda Rp500 juta subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa Suaidi dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana badan.

Saat sidang tersebut, sebagian tim Penasihat Hukum (PH) Suaidi hadir di ruang sidang. Sedangkan Suaidi mengikuti sidang secara daring dari rumahnya di Lhokseumawe didampingi salah seorang PH-nya.

Tiga JPU kemudian secara bergantian membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hariadi. Direktur PT RSAL periode 2016-2023 ini dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Hariadi membayar uang pengganti Rp44,9 miliar (sesuai jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara itu). Jika satu bulan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayarkan, JPU dapat menyita harta benda terpidana. Kalau tidak mencukupi, maka diganti hukuman kurangan lima tahun.

Pertimbangan kemanusiaan

Tim Penasihat Hukum Suaidi maupun PH Hariadi akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan JPU tersebut pada sidang berikutnya, Selasa, 12 Desember 2023.

Ketua Tim PH Terdakwa Suaidi Yahya, Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., mengatakan kliennya masih berstatus tahanan rumah karena belum sehat, sehingga mengikuti sidang secara daring.

“Sesuai hak yang diberikan kepada terdakwa, kita akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut. Sesuai jadwal diberikan Majelis Hakim, pledoi akan kita bacakan saat sidang pada 12 Desember 2023,” kata T. Fakhrial Dani akrab disapa Ampon Dani dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon, Selasa (5/12), malam.

Ampon Dani menjelaskan Suadi sedang menjalani terapi akibat stroke. “Sehingga beliau tidak bisa melakukan segala sesuatu sendiri, harus dibantu orang lain,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tim PH berharap apapun nantinya putusan Majelis Hakim, paling tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan dari Suaidi.

“Apalagi fakta-fakta di depan persidangan itu jelas bahwa yang ditujukan oleh beliau semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada publik khususnya masyarakat Lhokseumawe. Mekanisme di dalam pelaksanaan itu ada salah atau bagaimana, kalau menurut pandangan kami penasihat hukum itu lebih kepada proses administrasi, tidak ada kerugian negara di situ,” ujar Ampon Dani.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022 dengan terdakwa Suaidi Yahya dan Hariadi, Senin, 25 September 2023. Untuk Suaidi, hari itu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU diundur setelah majelis hakim lewat medium zoom melihat kondisi terdakwa terbaring lemah di Ruangan HCU RSUDZA Banda Aceh.

Dakwaan JPU untuk terdakwa Suaidi akhirnya dibacakan dalam sidang, Senin (23/10). Saat itu, Suaidi hadir ke ruang sidang menggunakan kursi roda. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan PH terdakwa agar Suaidi menjadi tahanan kota lantaran belum bisa mandiri di Lapas akibat faktor kesehatan.

Suaidi mengikuti sidang berikutnya secara virtual dari rumahnya di Lhokseumawe terkait agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian oleh JPU.

Sedangkan dakwan JPU terhadap terdakwa Hariadi dibacakan dalam sidang, Senin (25/9). Lalu, terdakwa membacakan eksepsi pada sidang, Kamis (5/10). JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa pada sidang, Kamis (12/10). Majelis hakim membacakan putusan sela, Kamis (19/10). Selanjutnya, sejak Senin (23/10), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari JPU.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit tim auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe atas permintaan Jaksa Penyidik diketahui kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi itu Rp44,9 miliar.[](red)