BANDA ACEH – Mekanisme dan tata kerja yang diterapkan rumah sakit ibu dan anak Aceh dalam melayani kebutuhan publik sangat memiriskan hati. Faktor ini sudah terjadi berulang kali dan tak jarang akibat pelayanan yang tidak baik telah membuat publik harus kehilangan nyawa.

Demikian disampaikan Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh, Askhalani, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Rabu, 30 Maret 2016. Pernyataan ini disampaikan GeRAK menyikapi kasus Suryani yang meninggal bersama bayinya usai menjalani operasi cesar di RSUZA, Selasa, 29 Maret 2016. 

Warga Gampông Lambatee, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ini sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) untuk proses kehamilan anak ketiganya. Namun, Suryani tidak mendapatkan pelayanan yang baik. Di rumah sakit pelat merah tersebut, Suryani tidak kunjung mendapat penanganan medis meski sudah kesakitan hendak melahirkan. Pihak keluarga yang beberapa kali menghubungi petugas piket juga diabaikan.

“Ini menjadi catatan hitam dalam sejarah kepemimpinan ZIKIR, dan jika ini terus dibiarkan tanpa ada upaya perubahan yang baik, maka tak ayal perilaku ini telah mencederai rasa keadilan bagi rakyat Aceh,” ujar Askhalani.

Askhalani menilai ini merupakan salah satu tindakan inkonstitusional yang dilakukan pemerintah dalam melayani kebutuhan publik di bidang kesehatan. Menurutnya, pelayanan dan mekanisme sebagaimana diatur UU menjadi prioritas pihak rumah sakit, menimpa ibu dan bayi yang meninggal akibat keterlambatan melayani pasien.

Kasus ini menjadi salah satu fakta terbaru, bahwa pelayanan yang dilaksanakan oleh pihak RSIA tidak sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Askhalani mengatakan, kasus ini harus menjadi bahan kajian dan evaluasi bagi Pemerintah Aceh untuk tegas mengawasi tata cara dan mekanisme pelayanan bagi publik di sektor kesehatan. 
 
“Kesan pelayanan ala kadar di RSIA ini adalah buntut dari dugaan tidak berjalanannya mekanisme yang baik di internal rumah sakit, jika kita mengulang hal ini memiliki keterkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilancarkan oleh pegawai, perawat, dokter, dan tenaga penunjang rumah sakit pada 22 Desember 2015 atas desakan untuk membayar dana insentif, dan ini adalah salah satu faktor di mana kinerja RSIA lebih banyak mementingkan kepentingan upah atas layanan daripada pelayanan untuk kebutuhan publik,” katanya.

GeRAK Aceh mencatat kinerja RSIA bergeser dari tujuan dan harapan yang diharapkan oleh publik. Menurutnya, pelayanan prima sebagaimana visi dan misi atas lahirnya program JKRA dan BPJS adalah adanya pelayanan yang menjamin kebutuhan publik secara utuh. 

“Bukan hanya bicara soal upah akibat dari pelayanan yang dilakukan. Jika model upah menjadi indikator kinerja dokter dan staf, maka yang terjadi adalah pelayanan yang buruk dan berakibat kepada tidak terjaminnya pelayanan yang baik. Buntutnya adalah sebagaimana yang terjadi pada kasus yang menimpa ibu dan anak yang meninggal akibat proses persalinan yang tidak cepat dan tepat,” kata Askhalani.

GeRAK mendesak Gubernur Aceh untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja yang dilakukan oleh RSIA. Dia juga meminta Pemerintah Aceh memberikan sanksi tegas terhadap para dokter dan staf yang tidak bekerja dengan baik. 

“Kepentingan memberikan sanksi untuk dapat menjadi cemeti bahwa pelayanan untuk publik harus dilakukan sebaik mungkin, dan bukan hanya cuma-cuma yang kemudian berimbas pada kematian yang ini merupakan prilaku tercela dalam melayani kebutuhan publik,” ujarnya.

Dia juga meminta Gubernur Aceh untuk berani mencopot pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab terhadap pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak. Menurutnya pencopotan ini adalah bagian dari upaya menegakkan disiplin para petugas rumah sakit, baik dokter, staf dan juga kepala rumah sakit dalam mengembankan tanggung jawab. 

“Jangan hanya berani meminta pembayaran insentif dengan jumlah besar tapi pelayanan tidak dilakukan dengan baik. Pemerintah Aceh harus berani belajar dari pihak-pihak lain, bahwa khusus dalam bidang kesehatan tidak boleh main-main karena ini menyangkut nyawa dan hak publik yang diatur dan dilindungi oleh UU,” katanya.

GeRAK Aceh juga mendesak anggota DPRA yang membidangi bidang kesehatan untuk pro aktif melakukan pengawasan sebagaimana legalitas yang melekat pada fungsi mereka. Dia meminta para dewan di Komisi Bidang Kesehatan dan Sosial tidak hanya mengawasi pada saat setelah terjadi bencana dan musibah saja.

“Tapi alangkah lebih bijak dan baik, pihak DPRA sering-sering melakukan kunker dan pengawasan khusus pada sektor kesehatan, sebab cukup banyak keluhan yang dirasakan publik dalam pelayanan di rumah sakit, tapi belum mampu mendongkrak pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya jika terus dibiarkan akan banyak nyawa orang melayang tanpa ada upaya proteksi untuk mencegah agar kasus yang sama tidak kembali terulang. Dia menuntut pihak DPRA jangan hanya menunggu, tapi lebih bijak langsung melakukan pengawasan termasuk mendorong pansus bidang kesehatan. 

“Apalagi jika dilihat sejak tahun 2014 anggaran untuk pelayanan di bidang kesehatan terus meningkat, tetapi pelayanan yang baik belum juga kunjung didapat. Ini menunjukan adanya kesalahan terstruktur yang harus segera dievaluasi,” katanya.[](bna)