TAKENGON – Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Gayo mendesak Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan/jurnalis di Aceh segera menertibkan media dan wartawan yang diduga menyalahgunakan fungsi pers.
“Di Gayo banyak sekali wartawan yang memiliki ID card pers, tapi tidak memiliki kredibilitas media, sehingga ID-nya dijadikan modus untuk memeras, dan ini merupakan perilaku oknum yang merusak citra jurnalis,” tulis Koordinator GeRAK Gayo Aramiko Aritonang melalui pesan BlackBerry Messenger kepada portalsatu.com, Sabtu 28 mei 2016.
Ia juga meminta kepada pihak berwenang menertibkan wartawan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, hal itu dinilai GeRAK Gayo menciderai marwah insan pers.
Wartawan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Aramiko, tentu akan memihak dalam menyampaikan/memberitakan informasi kepada masyarakat. Di samping itu, kata dia, larangan bagi ASN menjadi insan pers juga telah diatur dalam kode etik jurnalistik.
Ia menilai dua fenomena tersebut juga faktor lain yang menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap wartawan.
Untuk itu, kata Aramiko, GeRAK Gayo mendesak Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalis untuk segera bertindak demi kedaulatan masa depan jurnalis.[]


